Demokrasi Indonesia hari ini berkembang tanpa oposisi. Situasi demikian tidak hanya terjadi di pusat, tetapi juga di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Ketika hampir semua partai politik merapat ke pemerintah, masyarakat sipil diharapkan jadi penyeimbang. Soliditas Organisasi Masyarakat Sipil pun diuji.
Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) merupakan entitas mandiri yang menjalankan peranan penting untuk mengingatkan penguasa terhadap kewajibannya untuk melindungi, menjamin, dan memenuhi hak warga negaranya. Peletakan peran masyarakat sipil sangat menentukan kualitas demokrasi sebuah negara.
Membangun pemerintahan yang maju tidak dapat diabaikan dari peran masyarakat sipil sebagai bagian utama dari sistem tata pemerintahan yang baik. Demokrasi sebagai sebuah sistem menuntut tumbuhnya masyarakat beradab yang bersemangat, gigih, dan pluralis (Diamond, 1992). Jadi, masyarakat sipil mempunyai peran yang strategis dalam mengawal konsolidasi demokrasi.
Walakin, kemunduran demokrasi dalam satu dekade terakhir membuat banyak OMS bekerja dalam situasi ketidakpastian hukum dan ancaman kriminalisasi. Penyempitan ruang sipil telah menghambat kerja-kerja advokasi. Situasinya semakin runyam ketika OMS sendiri memiliki keterbatasan kapasitas organisasi, kesenjangan literasi digital, hingga keberlanjutan pendanaan.
Dalam asesmen cepat Indeks Masyarakat Sipil (IMS) yang dilakukan Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat (YAPPIKA) bersama Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) di Kota Medan, Malang, dan Banjarmasin pada 2025, ditemukan bahwa masyarakat sipil di tiga kota tersebut dalam kondisi lemah atau rentan.
Asesmen cepat IMS menggunakan pendekatan campuran, yaitu survei kuantitatif dan wawancara kualitatif. Survei ditujukan untuk mempraktikkan penilaian mandiri OMS terkait kapasitas internal, tata kelola, jejaring, serta hubungan OMS dengan pemerintah dan sektor swasta (Setiawan, 2022).
Sebanyak 300 responden, masing-masing 100 di setiap kota, dipilih secara purposif untuk memberikan gambaran mengenai konteks tipe organisasi. Survei dilakukan melalui wawancara tatap muka menggunakan kuesioner terstruktur, lalu dilengkapi dengan wawancara semi-terstruktur.
Skor IMS gabungan tiga kota adalah 50,43. Ini menempatkan kondisi masyarakat sipilnya pada level menengah-rendah. Masyarakat sipil di ketiga kota tersebut memiliki potensi kelembagaan dan nilai organisasi yang cukup kuat, namun kapasitas kolaborasi dan pendanaannya masih lemah sehingga mempengaruhi ruang gerak dan keberlanjutan kerja OMS.
Temuan ini sejalan dengan gambaran kualitatif yang menunjukkan OMS di ketiga kota tersebut bekerja dalam konteks relasi politik lokal yang terfragmentasi, ketergantungan pendanaan yang tinggi, dan pola kolaborasi yang cenderung episodik. Kondisi itu berpengaruh pada kualitas hubungan OMS dengan pemerintah dan swasta, serta ruang geraknya dalam menjalankan advokasi.
Dari tujuh dimensi yang diukur dalam asesmen cepat, dimensi jaringan dan kolaborasi antar-OMS memperoleh skor paling rendah, yakni 20,04. Nilai ini jauh di bawah ambang kategori sedang, menandakan bahwa kapasitas OMS untuk membangun jejaring maupun kolaborasi masih sangat terbatas.
Nilai dimensi tersebut dibentuk oleh dua sub-dimensi, yakni jejaring antar-masyarakat sipil dan kolaborasi di antara masyarakat sipil. Kedua sub-dimensi ini merupakan indikator penting yang menunjukkan kekuatan ekosistem masyarakat sipil dalam membangun solidaritas, pertukaran pengetahuan, dan sinergi program.
Fragmentasi OrganisasiRendahnya skor dimensi jaringan dan kolaborasi antar-OMS bukan sekadar menunjukkan lemahnya relasi horizontal antar-OMS, melainkan juga menunjukkan minimnya praktik kolaboratif OMS dalam menjalankan agenda bersama.
Khusus di Kota Banjarmasin, ditemukan adanya fragmentasi organisasi, ketergantungan pada isu-isu sektoral, serta pola mobilisasi yang lebih bersifat ad hoc. Kondisi tersebut membatasi terbentuknya jaringan yang stabil. Selain itu, relasi OMS dengan pemerintah daerah dan elite lokal yang cenderung patrimonial turut melemahkan solidaritas horizontal.
Rendahnya kolaborasi juga mencerminkan absennya ruang koordinasi yang terinstitusionalisasi di tingkat kota. Tanpa mekanisme bersama dalam bentuk forum rutin, koalisi tematik, maupun wadah advokasi kolektif, OMS sulit membangun kapasitas agregatif dalam mempengaruhi kebijakan publik.
Capaian pada dimensi ini tidak hanya menunjukkan kelemahan teknis dalam berjejaring, tetapi juga menandakan adanya kendala struktural yang membatasi kemampuan OMS untuk bekerja secara kolektif, memperluas basis dukungan, dan memperkuat daya tawarnya dalam arena sosial-politik.
Kelemahan OMS dalam berkolaborasi dan berjejaring patut disadari dan diwaspadai oleh masyarakat sipil yang ingin menjalankan peran sebagai penyeimbang. Peranan itu tidak mungkin dijalankan satu atau dua OMS saja karena koalisi pemerintah begitu besar. Koalisi masyarakat sipil harus solid agar kerja-kerja advokasinya berhasil dan berdampak.
Praktik BaikBeberapa praktik baik dalam berkolaborasi dan berjejaring sebetulnya telah dilakukan OMS. Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan misalnya, pernah terbentuk Gerakan #SaveMeratus. Kolaborasi antar-OMS dalam advokasi lingkungan berhasil membatalkan izin operasi produksi PT Mantimin Coal Mining seluas 5.908 hektar di tiga wilayah kabupaten, yaitu Tabalong, Balangan, dan Hulu Sungai Tengah. Izin tersebut dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2017 lalu dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali pada 2021.
Kolaborasi antar-OMS juga pernah terwujud dalam Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Banjarbaru pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 dan Aliansi Keadilan untuk (AKU) Juwita pada 2025. Kerja advokasi GMPD berbuah pemungutan suara ulang Pilkada Kota Banjarbaru, sedangkan advokasi AKU Juwita berbuah hukuman penjara seumur hidup terhadap Jumran, anggota TNI Angkatan Laut yang membunuh Juwita, wartawati media daring Newsway.co.id di Banjarbaru.
Tak dipungkiri, sejumlah praktik baik OMS dalam berkolaborasi berdampak nyata. Ini sejalan dengan temuan dalam asesmen cepat IMS yang menunjukkan dampak sosial OMS di Kota Medan, Malang, dan Banjarmasin relatif baik dengan skor di atas 60 atau dalam kategori sedang menuju baik.
Dampak kerja OMS di ranah kebijakan publik adalah bukti efektifnya kerja kolaborasi. Kendati posisi tawar OMS terhadap pemerintah tidak selalu kuat, mereka setidaknya tetap mampu mempengaruhi kebijakan publik melalui advokasi dan kampanye bersama.
Soliditas masyarakat sipil adalah kunci utama. Maka, agenda kolaboratif dan advokasi kolektif perlu terus dijalankan untuk menjawab masalah fragmentasi OMS dan memperkuat posisi tawar kolektif masyarakat sipil. Hanya dengan begitu masyarakat sipil bisa menjadi kekuatan penyeimbang di negara demokrasi.




