DJBC: Baru 1% Pelaku Ekspor-Impor Nikmati Jalur Prioritas Bea Cukai

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Adopsi sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama (MITA) untuk memperoleh jalur prioritas dalam proses kepabeanan di kalangan pelaku usaha nasional masih sangat minim.

Hingga akhir 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat baru 503 perusahaan yang memiliki status prioritas tersebut atau sekitar 1% dari total eksportir dan importir di Indonesia. Secara terperinci, jumlah perusahaan berstatus AEO tercatat sebanyak 202 entitas, sedangkan perusahaan berkategori MITA sebanyak 301 entitas.

Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas, dan AEO Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Moh. Saifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memiliki target kuantitas untuk menggenjot angka tersebut. Otoritas kepabeanan memilih fokus menjaga kredibilitas standar yang ditetapkan World Customs Organization (WCO).

"Kami enggak punya target kuantitas, tetapi kami berpikir tentang kualitas," ujarnya dalam sebuah diskusi, Jumat (23/1/2026).

Saifuddin membandingkan data dengan negara mitra: Jepang memiliki sekitar 700 perusahaan AEO, sementara Australia di kisaran 1.000 perusahaan, bahkan China mencatat angka fantastis mencapai 7.000 perusahaan AEO. 

Meski angka-angkanya lebih tinggi dari perusahaan di Indonesia, namun Bea Cukai tidak ingin terjebak dengan 'obral sertifikat' AEO dan MITA. Alasannya, standar penilaian di Tanah Air akan mempengaruhi proses kerja sama mutual recognition agreement (MRA).

Baca Juga

  • Bukan Bea Cukai, Pengusaha Sebut Kementerian Teknis Hambat Ekspor-Impor
  • Bea Cukai Bicara Soal Rencana 'Legalisasi' Rokok Ilegal, Singgung Target Setoran Cukai
  • Purbaya Segera Rombak Besar-besaran Pejabat Pajak dan Bea Cukai!

"Saat kami memvalidasi perusahaan-perusahaan di sini untuk mendapat AEO, mereka akan mengecek apakah Bea Cukai [Indonesia] sudah mengikuti standar-standar, dan mereka enggak mau MRA kalau kita asal-asalan," katanya.

Adapun, persyaratan dan tata cara penetapan AEO diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 137/2023, yang mana perusahaan secara sukarela mengajukan diri untuk divalidasi. Sementara itu, persyaratan dan penetapan MITA diatur dalam PMK No. 128/2023 yang berbasis pada analisis rekam jejak kepatuhan internal Bea Cukai.

Saifuddin pun menggarisbawahi bahwa keberadaan jalur prioritas lewat pemberitaan status AEO dan MITA bukan sekadar fasilitas, melainkan strategi manajemen risiko otoritas kepabeanan.

Dengan memberikan kemudahan bagi entitas yang terbukti patuh, perusahaan dengan risiko tinggi terdorong untuk memperbaiki diri agar mendapatkan keistimewaan ala perusahaan bersertifikasi AEO dan MITA. Selain itu, Bea Cukai bisa fokus ke pengawasan perusahaan dengan risiko tinggi itu sendiri.

"Harapannya komunitas [patuh] ini semakin membesar, sehingga importir borongan atau importir yang tidak jelas semakin terkurangi ruang geraknya, karena kami bisa memfokuskan konsentrasi pengawasan kepada mereka," jelasnya.

Selain efisiensi pengawasan, program ini menawarkan kepastian bisnis. Bagi korporasi dengan volume impor-ekspor tinggi, gangguan di pelabuhan dapat memicu efek domino yang fatal, mulai dari terhentinya lini produksi hingga pembengkakan biaya operasional dan kerugian tenaga kerja.

Terkendala Syarat Finansial

Di sisi lain, pelaku usaha menilai ada sejumlah persyaratan untuk mendapatkan status jalur prioritas yang cukup memberatkan, terutama terkait parameter kesehatan finansial.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) Bob Azam menyoroti syarat profitabilitas dan solvabilitas yang kaku. Menurutnya, performa keuangan korporasi sangat dinamis dan tidak bisa dipukul rata setiap tahun harus biru (untung).

"Kadang perusahaan itu rugi karena sedang melakukan big investment. Mungkin beberapa tahun rapor keuangannya merah sebelum akhirnya mencetak profit. Jika parameter ini kaku, perusahaan jadi takut melakukan investasi," kata Bob pada kesempatan yang sama.

Bob mengakui bahwa Bea Cukai membutuhkan jaminan bahwa bea masuk akan terbayar dan tidak menjadi piutang negara. Kendati demikian, dia mendesak adanya jalan tengah agar perusahaan yang sedang berekspansi tidak kehilangan fasilitas prioritas tersebut.

Sebagai informasi, perusahaan berstatus AEO dan MITA mendapatkan keuntungan berupa perlakuan khusus kepabeanan, inspeksi fisik yang minimal, hingga prioritas clearance barang yang berdampak langsung pada efisiensi biaya logistik dan kepastian produksi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Warga Menjerit Hadapi Banjir Berulang, Apa Solusi Pemerintah?
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Pemerintah Tegaskan Komitmen Tangani Dampak Bencana di Sumatera Utara
• 48 menit lalurepublika.co.id
thumb
KPK Mendalami Unsur Pencucian Uang di Kasus Sudewo
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kepribadian Orang yang Suka Hujan, Tenang dan Peka
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Potret TNI Serba Bisa di Lokasi Bencana: Masak, Cat Masjid, Jadi Suster Dadakan
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.