Polisi Tindak Lanjuti Laporan terhadap Pandji, Asfinawati: Apa yang Mau Diteruskan?

kompas.tv
10 jam lalu
Cover Berita
Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, memberikan pandangannya mengenai laporan pada komika Pandji Pragiwaksono, yang mana ditindaklanjuti oleh kepolisian. Disampaikan dalam Bola Liar KompasTV, Jumat (23/1/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Asfinawati memberikan pandangannya mengenai laporan pada komika Pandji Pragiwaksono, yang mana ditindaklanjuti oleh kepolisian. Ia menyinggung mengenai pasal penodaan agama yang sudah diganti.

"Kalau menurut saya pasalnya tidak ada lagi, tadi soal penodaan agama," katanya dalam program Bola Liar KompasTV, Jumat (23/1/2026) malam. 

Asfinawati kemudian menyinggung mengenai Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana yang menjadi aturan baru terkait penodaan agama. 

"Kata-kata soal agama yang bisa ditafsirkan membawa 'penodaan agama' baru, setelah menggantikan 156a (KUHP lama) itu sudah diganti," ucapnya. 

Baca Juga: Polemik Materi Komedi Pandji, Komika Sammy & Peradi Bersatu Saling Balas! | BOLA LIAR

Ia lantas menyinggung mengenai Pasal 300 dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 yang berbunyi, "Setiap orang di muka umum yang: melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; menyatakan kebencian atau permusuhan; atau menghasut untuk melakukan kekerasan, atau diskriminasi, terhadap orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Asfinawati menekankan pada kata "orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan" dalam pasal tersebut. 

"Jadi dia membela orang lain yang didiskriminasi atau mendapatkan permusuhan, bukan agamanya. Itu berbeda sekali dengan konsep penodaan agama. Kalau di Undang-Undang (Nomor) 1 (Tahun) 2023 memang ada 'terhadap agama, kepercayaan.' Jadi sudah diganti. Ini apa yang mau diteruskan?" ujarnya bertanya. 

Baca Juga: Buntut "Mens Rea" Pandji Pragiwaksono Dijadwalkan Diperiksa Polisi di Dugaan Penistaan Agama

Menanggapi pernyataan itu, penasihat ahli Kapolri, Aryanto Sutadi mengatakan polisi bergerak tergantung dari adanya laporan atau tidak. 

"Kasus ini kan menimbulkan perdebatan ya, urusan apakah perkara ini bisa diteruskan apa tidak, polisi itu bertindak apa tidak, itu tergantung dari ada laporan apa tidak," katanya. 

Aryanto mengatakan jika ada pihak yang melaporkan, maka polisi wajib menerima dan 
melakukan tindakan berikutnya berupa penyelidikan, menurut KUHAP baru. 

"Apabila tidak ditindaklanjuti, pelapor boleh komplain kepada atasannya dan kemudian boleh mengadu apakah ini polisi yang menerima itu melanggar etika apa tidak, atau bahkan melanggar pidana," ujarnya. 

Maka dari itu, kata Aryanto, setiap ada pengaduan, ataupun laporan polisi (LP), polisi pasti akan langsung bertindak melakukan penyelidikan. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Ada 3 Laporan dan 2 Aduan terkait Materi "Mens Rea" Pandji Pragiwaksono

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pandji pragiwaksono
  • pelaporan pandji
  • pandji dilaporkan
  • pandji
  • mens rea
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ngeri Bom Bunuh Diri di Pesta Pernikahan, 7 Orang Tewas
• 1 jam laludetik.com
thumb
Industri FMCG Perkuat Fondasi Digital Lewat Modernisasi Sistem Operasional
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Carrick Sindir Ruben Amorim? Sang Pelatih Malah Puji Habis-habisan Bintang Muda MU
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Jordi Amat Tak Kesulitan Bermain Sebagai Gelandang Bertahan di Persija
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Trump Remehkan Peran NATO dalam Perang Afghanistan, Inggris Murka: Penghinaan Terbesar
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.