PUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang menjadikan presidential threshold (PT) nol persen adalah koreksi struktural penting dalam arsitektur demokrasi elektoral Indonesia.
Ia bukan sekadar perubahan teknis aturan main, melainkan pergeseran filosofi mendasar tentang siapa yang berhak menawarkan kepemimpinan nasional.
Dari demokrasi yang disaring ketat oleh elite partai besar, menuju demokrasi yang membuka peluang lebih luas bagi aktor politik lain.
Dalam konteks Pilpres, keputusan ini membuka ruang bagi lahirnya calon-calon alternatif, sekaligus menguji kedewasaan partai politik, parlemen, dan publik secara bersamaan.
Demokrasi diuji bukan hanya pada hari pemungutan suara, tetapi sejak desain awal kompetisinya.
Dengan PT nol persen, setiap partai politik yang lolos verifikasi pemilu pada prinsipnya memiliki hak konstitusional untuk mempersiapkan dan mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Tidak lagi ada pagar tinggi yang hanya bisa dilompati oleh segelintir partai besar melalui akumulasi kursi parlemen.
Baca juga: Partai Gerakan Rakyat Deklarasi Anies: Pilpres 2029 Gerak Lebih Cepat
Logika “besar dulu baru boleh mencalonkan” digeser menjadi “lolos verifikasi pemilu dulu, lalu berkompetisi secara terbuka”.
Dari putusan MK ke medan politik nyataNamun, justru di sinilah babak paling krusial dimulai. Putusan MK adalah teks hukum, tetapi terjemahan operasionalnya sangat ditentukan oleh pembahasan Undang-Undang Pemilu di DPR.
Mekanisme pencalonan, syarat administratif, hingga desain tahapan seleksi akan menentukan apakah PT nol persen benar-benar menjadi pintu masuk demokrasi, atau sekadar jendela sempit yang tampak terbuka, tapi sulit dilewati.
Karena itu, pengawalan publik terhadap revisi UU Pemilu menjadi keharusan, bukan pilihan.
Dalam teori constitutional politics, sebagaimana dikemukakan oleh Giovanni Sartori, aturan main pemilu sering kali lebih menentukan kualitas demokrasi dibanding hasil pemilunya sendiri.
Demokrasi bisa tampak prosedural, tetapi cacat secara substansi bila desainnya dikunci sejak awal.
Secara politik, sulit dibantah bahwa putusan ini berpotensi merugikan partai-partai besar. Daya tawar mereka dalam kontestasi Pilpres menjadi lebih lemah karena tidak lagi memegang kunci tunggal pencalonan.
Dalam kajian politik, ini dapat dibaca sebagai pelemahan gatekeeping power—kekuasaan untuk menyaring siapa yang boleh dan tidak boleh masuk gelanggang.




