Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Bareskrim menduga, perusahaan fintech ini gagal bayar terhadap lender, atau peminjam dana yang seharusnya imbal balik.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, diduga dana para lender disalurkan ke proyek-proyek yang diduga fiktif, memanfaatkan data borrower lama.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing," kata Ade Safri kepada wartawan di Kantor DSI, Jakarta Selatan, Jumat (23/1)
“Atas penyaluran pendanaan dari para Borrower atau para korbannya ini, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Dengan modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari Borrower Existing,” kata lanjutnya.
Borrower existing yang dimaksud merupakan peminjam lama yang masih terikat perjanjian aktif dan rutin membayar angsuran.
“Borrower Existing ini adalah merupakan peminjam lama dalam ikatan perjanjian aktif dan masih dalam aktivasi angsuran aktif. Digunakan kembali namanya, entitasnya, oleh pihak PT DSI ini dan kemudian dilekatkan kepada proyek yang diduga fiktif,” ujarnya.
Menurut Ade Safri, proyek-proyek tersebut kemudian ditampilkan dalam platform digital PT DSI sehingga menarik minat para lender untuk menanamkan modal.
“Itulah yang kemudian membuat para Lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucapnya.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.
Selain dugaan penipuan, Ade juga menjelaskan dalam kasus ini juga terdapat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh PT DSI. Serta pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Disebutkan, setidaknya ada 15 ribu lender yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana yang ditangani oleh Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri ini.
Ade Safri mengatakan nilai yang belum dibayarkan oleh PT Dana Syariah Indonesia mencapai Rp 2,4 triliun.
"Dari pemeriksaan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang dilakukan sekitar Rp 2,4 triliun. Tapi nanti kita update lebih dalam dari tahap penyidikan yang kita lakukan," pungkasnya.
Kerugian Kasus PT DSI Tembus Rp 2,4 T, Bareskrim Gandeng PPATK
Bareskrim Polri mengungkap, taksiran kerugian dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai triliunan rupiah. Nilai tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyebut total kerugian sementara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun.
“Dengan total kerugian dari hasil pemeriksaan OJK yang dilakukan sekitar 2,4 Triliun. Tapi nanti kita update lebih dalam dari tahap penyidikan yang kita lakukan,” kata Ade Safri di kantor DSI, Jumat (23/1).
Ade Safri menjelaskan, untuk menelusuri aliran dana tersebut, penyidik telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening yang berkaitan dengan PT DSI.
“Tim penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa nomor rekening baik itu milik daripada PT DSI itu sendiri, yang terdiri dari rekening escrow, kemudian vehicle, kemudian rekening perusahaan-perusahaan afiliasinya, sudah dilakukan pemblokiran,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menggandeng sejumlah lembaga untuk mendukung proses penyidikan dan pemulihan kerugian korban.
“Tim penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan PPATK terkait dengan penelusuran transaksi dari penanganan perkara a quo gitu, dan kita telah mendapatkan HA-nya dan saat ini sedang dilakukan analisa,” kata Ade Safri.
Tak hanya fokus pada penegakan hukum, penyidik juga menyiapkan langkah pemulihan bagi para korban.
“Tim penyidik juga akan melakukan asset tracing, gitu ya. Baik terkait dengan TPPU maupun harta kekayaan dari subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara pidana ini,” jelasnya.
Saat ni, kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut masih berada pada tahap penyidikan.
Ade menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK dan penyidikan yang berjalan, terdapat sekitar 15 ribu lender yang diduga menjadi korban.
Kasus PT DSI: Bareskrim Periksa 28 Saksi, Pihak Lender, Borrower, Manajemen DSI
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan tindak pidana di PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyebut hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan dari 28 orang saksi dari berbagai klaster.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi di tahap penyidikan ini. Yang terdiri dari klaster Borrower, Lender, maupun pihak DSI.” ujar Ade Safri di kantor DSI saat penggeledahan, Jumat (23/1).
Ade menjelaskan ada 18 orang dari pihak DSI juga sudah diperiksa yang saat ini masih menjadi saksi.
“Pihak DSI sendiri sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang, dan ini masih statusnya saksi terkait dengan pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI,” ujarnya
Ade Safri juga menjelaskan, proses penyidikan telah dimulai sejak 14 Januari 2026. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti. Baik itu merupakan barang bukti elektronik, maupun dokumen, maupun surat berkaitan dengan pencatatan laporan palsu pada pembukuan ataupun laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI,” jelasnya.



