JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta usai menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun pada Kamis 22 Januari 2026.
Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun, Maidi. Uang ratusan juta itu disita dari Kepala Dinas PMPTSP Kota Madiun, Sumarno (SMN).
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Sdr. SMN (Sumarno) senilai ratusan juta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (23/1/2026).
Budi menyebutkan penyidik akan mendalami barang bukti yang disita tersebut. Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain pemerasan, KPK juga mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada periode 2019–2022."Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikkan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ungkap Asep, Selasa 20 Januari 2026.
Ketiga tersangka di antaranya:1. Maidi (Wali Kota Madiun)2. Rochim Ruhdiyanto (pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi)3. Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 20 Januari–8 Februari 2026.
Asep menjelaskan jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat kepala daerah bertotal Rp1,1 miliar.
"Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Di mana uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," ungkap Asep.
"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," tutur dia.
Atas perbuatannya, MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Selain itu, MD bersama-sama dengan Sdr. TM disangkakan melanggar Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Original Article


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482811/original/027935300_1769254413-IMG_7051.jpg)
