Kuasa Hukum Budi Apresiasi Kejaksaan, Tersangka AOH Resmi Ditahan

eranasional.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM — Kuasa hukum Budi selaku korban, Faomasi Laia menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi serta jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya atas penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik dan pornografi yang melibatkan Suhari alias AOH.

Faomasi menilai langkah aparat penegak hukum tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam mengungkap perkara yang telah dilaporkan kliennya sejak 18 September 2018.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Kejaksaan Tinggi dan penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya yang telah bekerja keras hingga perkara ini menjadi terang,” ujar Faomasi dalam keterangannya, Jumat (23/1).

Menurutnya, meskipun proses hukum berlangsung cukup lama, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan melalui tahap dua pada Rabu, 21 Januari 2026, menjadi bukti bahwa penegakan hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu.

Ia menegaskan, proses tersebut mencerminkan penerapan asas equality before the law, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Faomasi juga menyoroti penahanan langsung terhadap Suhari alias AOH oleh jaksa penuntut umum di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, sejak 21 Januari 2026. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa laporan yang diajukan Budi telah memenuhi unsur pidana dan layak dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Dalam waktu dekat, perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Faomasi menyatakan perkembangan perkara ini memperkuat posisi hukum kliennya sebagai korban atas perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Ia juga menyinggung kronologi pelaporan yang dinilainya penting secara yuridis.

“Laporan saudara Budi diajukan lebih dulu, yakni pada 18 September 2018. Secara hukum, laporan yang diajukan Suhari pada 29 September 2018 seharusnya tidak dapat diproses lebih lanjut,” tegas Faomasi.

Diketahui, laporan Suhari saat ini ditangani oleh Unit 3 Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut, Suhari alias AO telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini berkas perkaranya belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas kondisi tersebut, Faomasi meminta penyidik Unit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk segera menyelesaikan dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Menutup keterangannya, Faomasi menegaskan bahwa perkembangan hukum saat ini menunjukkan keadilan mulai ditegakkan.

“Hari ini keadilan mulai menemukan jalannya. Berdasarkan laporan saudara Budi, tersangka Suhari kini telah resmi ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Longsor Tambang Freeport Sebabkan Produksi Emas Turun 86 Persen
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
CATCHPLAY+ Gaspol Awal 2026, Sajikan Konser K-Pop, Film Korea, dan Anime Paling Ditunggu
• 18 jam laluintipseleb.com
thumb
Andre Rosiade Pastikan Pasar Payakumbuh Dibangun Lagi, Sertifikat Rampung
• 12 jam laludetik.com
thumb
Cuaca Ekstrem Terjang Perairan Tuban, Kapal Tanker Kandas di Pantai Panduri
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Longboat Tenggelam Dihantam Gelombang, Balita 2 Tahun Tewas dan Sejumlah Orang Hilang
• 20 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.