Korea Selatan Jadi Negara Pertama yang Terapkan UU AI, Apa Isinya?

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Korea Selatan baru saja mencetak sejarah di panggung teknologi global dengan meluncurkan salah satu kerangka regulasi kecerdasan buatan (AI). Langkah ini menegaskan ambisi Seoul untuk menjadi pemimpin teknologi sekaligus memastikan inovasi tetap aman dan dapat dipercaya. 

Sejak 22 Januari 2026, aturan atau Undang-undang (UU) AI Basic Act resmi berlaku, menjadi sorotan negara-negara lain yang tengah mengembangkan aturan AI mereka.

Baca Juga :
Elon Musk Buka Lowongan Kerja Bergaji Rp4 Miliar, Cek Syarat Daftarnya!
Rendahnya Kesadaran Karyawan Masih Jadi Celah Kebocoran Data

Penerapan undang-undang ini dilakukan secara langsung, berbeda dengan beberapa negara lain yang menerapkan pendekatan bertahap. Menurut Kementerian Sains dan Teknologi serta ICT, UU ini bertujuan untuk membangun fondasi berbasis keselamatan dan kepercayaa  sebagai dasar untuk inovasi berkelanjutan di sektor AI.

UU AI Basic Act, yang diadopsi pada Desember 2024, bukan sekadar kumpulan pedoman. Ini merupakan upaya legislatif yang mencakup hampir semua aspek dampak AI terhadap masyarakat. 

Di inti regulasi ini, pemerintah Korea Selatan menekankan pentingnya pengawasan manusia pada aplikasi AI yang berdampak besar, seperti sektor kesehatan, keuangan, keselamatan nuklir, pengolahan air, dan transportasi, di mana kesalahan algoritma atau otomatisasi tanpa kontrol manusia bisa berakibat serius, bahkan mengancam nyawa.

Selain itu, transparansi menjadi pilar utama UU ini. Perusahaan yang menggunakan AI generatif, sistem yang mampu membuat teks, gambar, atau konten lainnya, harus memberi tahu pengguna bahwa mereka berinteraksi dengan AI. 

Semua konten yang dihasilkan AI, terutama yang bisa menyesatkan atau menyerupai karya manusia, juga harus diberi label jelas. Ini termasuk deepfake, yang menimbulkan kekhawatiran global karena potensi menyebarkan disinformasi dan merusak kepercayaan publik.

Bagi pelanggar aturan, UU ini menetapkan denda hingga 30 juta won, atau sekitar US$20.400, sekitar Rp500 juta. Namun, pemerintah menyediakan masa transisi yang didukung panduan resmi untuk membantu bisnis menyesuaikan diri dengan regulasi baru sebelum sanksi diterapkan. 

Kementerian Sains dan ICT mereka bahkan mempertimbangkan perpanjangan periode ini berdasarkan masukan dari pelaku industri domestik maupun internasional. 

Pendekatan Korea Selatan ini sangat berbeda dibandingkan Amerika Serikat, yang lebih memilih regulasi ringan karena khawatir aturan ketat bisa menghambat inovasi. Menurut Kementerian Sains dan ICT, tujuan utama adalah mendukung inovasi di sektor ini dengan menempatkan keselamatan dan transparansi sebagai fondasi pengembangan AI. 

Baca Juga :
Daftar 100 Negara dengan Adopsi AI Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Rosan Bakal Pacu Investasi AI Demi Dongkrak Ekonomi RI
AI Porno Merajalela, Ternyata Sanksi Bukan di Perpres

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Panen Raya di Grobogan dan Kendal Jateng, Produksi Jagung Petani Lampaui Rata-Rata Nasional
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Minim Kontribusi, Trent Alexander-Arnold Diminta Tinggalkan Real Madrid
• 22 jam lalumerahputih.com
thumb
Kemenkes Perluas Program Cek Kesehatan Gratis 2026, Penanganan Medis Kini Ikut Gratis
• 2 jam lalumerahputih.com
thumb
Ketika Macron Sambut Prabowo Gunakan Bahasa Indonesia, Simbol Kedekatan RI-Prancis
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Kapolri Mutasi 85 Pati dan Pamen Sepanjang Januari 2026, Wakadensus Hingga Tiga Kapolda
• 2 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.