Kecelakaan Gegara Puntung Rokok, Mahasiswa Uji Pasal UU LLAJ

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Muhammad Reihan Alfariziq mengajukan uji materiil Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Reihan mengajukan hal itu kepada Mahkamah Konstitusi setelah mengalami kecelakaan lalu lintas akibat puntung rokok pengendara lain.

BACA JUGA: Bentoel Bangun Bangsa & Parongpong Luncurkan Kampanye Pengelolaan Sampah Puntung Rokok

"Norma Pasal 106 UU LLAJ terlalu umum dan belum memberikan perlindungan nyata terhadap keselamatan pengguna jalan," ujar Reihan di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Reihan, Pasal 106 UU LLAJ yang mengatur kewajiban pengendara untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi belum memberikan kepastian hukum terhadap perilaku berbahaya di jalan raya. 

BACA JUGA: Gegara Puntung Rokok, Bak Truk Terbakar di Jakarta Timur, Lihat Tuh

Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMY itu menilai norma dalam pasal tersebut terlalu umum dan tidak secara tegas mengatur tindakan yang berpotensi mencelakai pengguna jalan lain, seperti merokok saat berkendara.

Reihan lantas menceritakan kecelakaan tersebut terjadi pada 23 April 2025 di jalur Pantura.

BACA JUGA: India Punya Solusi Untuk Masalah Puntung Rokok yang Berserakan di Jalanan

Saat itu, pengemudi mobil di depannya merokok sambil berkendara dan beberapa kali membuang abu rokok ke jalan. 

"Awalnya dia membuang abu rokok sekali, saya klakson. Dibuang lagi untuk kedua kalinya, saya klakson lagi. Namun, pada kali ketiga, dia membuang puntung rokok sekaligus dan kondisinya masih menyala," ujar Reihan.

Puntung rokok yang masih menyala tersebut mengenai mata, pelipis, dan tangannya. Kondisi itu membuat Reihan terkejut dan secara refleks memperlambat laju kendaraannya. 

Namun, dari arah belakang, sebuah mobil lain datang dan menabraknya hingga ia terjatuh, sementara sepeda motornya terseret ke kolong kendaraan.

Berdasarkan pengalaman tersebut, Reihan menilai negara belum hadir secara optimal dalam melindungi keselamatan warga negara di jalan raya. 

Dia merujuk pada Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan diri, serta Pasal 28D ayat (1) yang menjamin kepastian hukum.

"Norma yang kabur membuat negara seolah abai terhadap keselamatan warga. Tanpa penegasan aturan, praktik berbahaya di jalan raya akan terus dianggap sepele," katanya.

Permohonan uji materi tersebut telah disidangkan untuk kali pertama di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/1) di Jakarta. 

Dalam permohonannya, Reihan tidak meminta agar Pasal 106 UU LLAJ dihapuskan, melainkan dimaknai secara bersyarat agar mengatur secara lebih tegas larangan perilaku berbahaya saat berkendara.

Reihan menegaskan langkah hukum yang ditempuhnya tidak semata didorong oleh kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan publik yang lebih luas. 

Dia berharap upaya tersebut dapat mendorong peningkatan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

"Ini bukan hanya soal saya, tetapi soal hak masyarakat untuk selamat di jalan raya. Keselamatan dan keamanan adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi negara," tuturnya. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Aksi Pemblokiran Jalan Berlanjut, Kepala Daerah Se-Tanah Luwu Komitmen Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Ruas Tol Tangerang-Merak KM 50 Terendam Banjir, Arus Lalin Tersendat
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prediksi BRI Super League, Malut United Vs Persik Kediri: Konsistensi di Masa Transisi
• 13 jam lalubola.com
thumb
Hujan dan Angin Kencang, Atap GOR Kemayoran Roboh Timpa 11 Motor dan 1 Ambulans
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Audisi The Icon Indonesia 2026 Dimulai, Deretan Musisi Ternama Jadi Juri
• 14 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.