Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan kasus dugaan pemerasan, dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Salah satunya dengan mencari unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Termasuk itu, apakah kemudian nanti ada dugaan penyembunyian, pengalihannya aset-aset yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Budi menjelaskan, KPK tidak percaya Rp2,6 miliar merupakan total keseluruhan uang pemerasan Bupati nonaktif Pati Sudewo. Sebab, jika ditotal dengan jumlah desa di Pati, uang yang didapat bisa lebih dari Rp50 miliar.
Baca Juga :Sudewo Tersangka Suap Jalur Kereta, KPK Bidik Tersangka Lain
KPK meyakini banyak uang disembunyikan. Karenanya, pengembangan kasus pencucian uang berpeluang dilakukan.
“Nanti kita akan lihat seperti apa,” ucap Budi.
Namun, pengembangan dilakukan belakangan. KPK fokus menyelesaikan berkas perkara para tersangka lebih dulu.
Bupati Sudewo di KPK. Foto: Metro TV/Candra Yuri
Sudewo ditahan dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. KPK menduga Sudewo mematok tarif tertentu untuk posisi strategis di pemerintahan desa di Pati.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.



