Dua anak bangsa menjadi sorotan publik karena bergabung dengan militer asing pada Januari 2026. Kezia Syifa yang bergabung dengan tentara Amerika Serikat, sementara Muhammad Rio yang disinyalir menjadi militan pada palagan Rusia kontra Ukraina. Sejumlah konsekuensi menanti, tidak hanya bagi yang bersangkutan, tetapi juga citra negara.
Pada pertengahan Januari 2026, linimasa media sosial Tanah Air dihebohkan video seorang perempuan Indonesia berseragam tentara AS atau US Army. Lengkap dengan kerudung hitam dan kacamatanya, dia berpelukan dengan sejumlah orang di video, lalu melambaikan tangan ke arah kamera.
“Hati-hati kak. Hati-hati ya,” kata salah seorang di video yang menyorot perempuan itu menjauh dari kamera.
Perempuan itu bernama Kezia Syifa. Dia Warga Negara Indonesia atau WNI yang menjadi diaspora di AS dengan status green card dan menetap di negara bagian Maryland.
“Motivasi utamanya pendidikan, pembentukan karakter, dan pengembangan diri. Karena tinggal dan bersekolah di Amerika, Kezia memilih jalur yang tersedia secara legal di sana. Keputusan ini semata-mata soal militer, tetapi tentang masa depan dan kedisiplinan,” kata Safitri, ibu dari Kezia Syifa seperti dikutip Kompas.com, 23/1/2026.
Masih di bulan yang sama, Brigadir Dua Muhammad Rio, anggota Satuan Brimob Polda Aceh, diberhentikan tidak hormat dengan alasan desersi. Rio diketahui bergabung dengan tentara bayaran Rusia, Wagner Group, dan beroperasi pada peperangan Rusia-Ukraina.
Rio tercatat terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, 18 Desember 2025. Selanjutnya, dia terbang ke Haikou, China, di hari berikutnya hingga jejaknya terlacak masuk ke wilayah Federasi Rusia.
Rio juga meninggalkan Tanah Air dengan catatan buruk di satuannya. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto menyatakan Rio memiliki rekam jejak banyak masalah.
Sebelum desersi, Rio pernah dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama dua tahun akibat kasus asusila. Sanksi demosi ini berpotensi menutup peluang pengembangan kariernya dalam jangka waktu tertentu.
“Secara akumulatif, yang bersangkutan satu kali disidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) atas kasus perselingkuhan. Kemudian, dua kali atas kasus disersi dengan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, telah tiga kali sidang dengan putusan terakhir PTDH,” kata Joko (kompas.id, 17/1/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono angkat bicara terkait dua pemuda yang menjadi bagian dari militer asing ini. Dia mengingatkan, hal tersebut bakal berdampak pada status kewarganegaraan masing-masing.
“Dalam kerangka hukum nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan secara tegas menyatakan bahwa seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden,” kata Dave saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (23/1/2026).
“Tindakan tersebut bukan sekadar pilihan pribadi, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang jelas terhadap status kewarganegaraan,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Dave menekankan fenomena ini menjadi perhatian serius bagi Komisi I DPR. Politisi Partai Golkar ini menegaskan, persoalan tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga aspek hukum, loyalitas, serta citra dan kedaulatan negara Indonesia.
“Pada perspektif pertahanan dan keamanan, keterlibatan WNI dalam militer asing menimbulkan pertanyaan mengenai loyalitas dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap aparat maupun warga negara yang memiliki latar belakang militer harus tetap menjunjung tinggi sumpah setia kepada bangsa dan negara,” katanya.
Tidak sampai di situ, Dave juga melihat masalah ini juga bisa berdampak pada hubungan antarnegara. Indonesia menghormati hukum dan kebijakan dari negara lain. Namun, aturan nasional dan menjaga integritas kewarganegaraan tetap harus ditegakkan.
“Dalam ranah diplomasi, kasus seperti ini berpotensi menimbulkan sensitivitas hubungan antarnegara. Komisi I DPR RI memandang perlu adanya penguatan regulasi dan sosialisasi agar setiap WNI paham konsekuensi hukum bila bergabung militer asing,” paparnya.
Dave juga meminta penguatan pengawasan internal TNI dan Polri agar tidak ada ruang bagi desersi atau keterlibatan aparat dalam aktivitas militer di luar kendali negara. Apalagi, setidaknya sudah ada dua warga negara dengan kemampuan tempur memilih menjadi tentara bayaran.
Dalam kerangka hukum nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan secara tegas menyatakan bahwa seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
Sebelum Rio, ada Satria Kumbara, eks personel Marinir TNI AL dengan pangkat terakhir sersan dua, yang diketahui bergabung dengan tentara bayaran Rusia dan juga terjun ke medan pertempuran di Eropa Timur tersebut.
“Fenomena ini harus dipahami bukan hanya sebagai kasus individual, melainkan sebagai momentum refleksi nasional untuk memperkuat sistem pertahanan, mempertegas aturan kewarganegaraan, serta menjaga marwah dan kedaulatan negara,” tegas Dave.
Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), D Nicky Fahrizal, lebih menyoroti masalah abdi negara yang menjadi tentara bayaran. Baginya, hal itu perlu dimitigasi karena organisasi militer swasta ini bukanlah institusi militer negara.
Nicky menyinggung Rio dan Satria yang disinyalir menjadi tentara bayaran dari Wagner Group yang memang kerap merekrut personel berkemampuan militer dari berbagai negara. Sejumlah Selain Wagner yang berbasis di Rusia, Nicky juga menyebut sejumlah perusahaan militer swasta lain, seperti BlackWater yang ikut dalam Perang Irak.
“Institusi militer itu disiplinnya tinggi, ya. Ada syarat administrasi yang ketat sebelum join, termasuk terkait kewarganegaraan. Nah, kalau tentara bayaran ini, mereka langsung berperang untuk Rusia, tetapi bisa saja masih WNI. Ini yang perlu diwaspadai,” ujarnya.
Menurut Nicky, tawaran untuk bergabung dalam organisasi militer itu sangat besar. Bahkan, tidak hanya dengan alasan uang, ada juga alasan psikologis dengan kecenderungan untuk ikut dalam perang.
“Ada juga yang bergabung karena jiwanya suka perang, yang disebut war junkies. Apalagi, kalau masih muda dengan keinginan untuk bertempur tinggi tetapi tidak ada penugasan. Dia menjadi bosan, tidak termotivasi, dan mencari yang lain,” paparnya.
Oleh karena itu, TNI dan institusi paramiliter seperti Brimob perlu memperhatikan kondisi para anggotanya. Bahkan, kata Nicky, perhatian tersebut dimulai dari perekrutan untuk melihat sejauh mana kondisi psikologis dari para anggota.
“Tawaran (rekrutmen) itu begitu luas dalam dunia kemiliteran. Oleh karena itu, perlu antisipasi dari kita juga, terutama dari unit-unit pasukan khusus dan berisiko tinggi. Selain itu, memang perlu mencoba merapikan lagi lewat disiplin di dalam korps masing-masing,” ujarnya.




