Korupsi Kuota Haji, Penerapan Pasal Kerugian Negara Dipertanyakan

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Penerapan pasal kerugian negara, dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) masih dipertanyakan. Sebab, biaya haji menggunakan uang masyarakat, bukan negara.

“UUD (Undang-Undang Dasar) memerintahkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengaudit keuangan negara. Bukan audit swasta. Perintahnya audit keuangan negara, tidak boleh audit swasta,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Muzakir di Jakarta, Sabtu, 24 Januari 2026.

KPK diyakini akan kewalahan dalam persidangan jika memaksakan biaya haji jamaah sebagai kerugian keuangan negara. Sebab, pembiayaan haji tidak menggunakan anggaran negara.
 

Baca Juga :Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil PPPK Ditjen PHU Kemenag


“Itu uang murni dibayarkan oleh calon jamaah haji khusus. Itu uang pribadi, kalau dikumpulkan, apakah itu keuangan negara? Bukan, bukan keuangan negara,” ujar Muzakir.

Meski begitu, KPK dinilai sudah sejalur dengan aturan hukum setelah menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab, permasalahan disebabkan oleh pemangku kebijakan, bukan pihak swasta.

“Ini kewenangan Menteri Agama. Kalau dipiutuskan perimbangan kuota 50 banding 50, PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau pihak swasta) hanya menerima saja. Keterlibatan PIHK dalam hal ini menurut pendapat sata nihil,” ucap Muzakir.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.


Ilustrasi KPK. Foto: Dok Antara

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menakar Asa Timothée Chalamet Menang Oscar Aktor Terbaik 2026
• 8 jam lalumerahputih.com
thumb
Kelapa Sawit RI Tembus Amerika Latin, Sumsel Ekspor 95.400 Benih ke Peru
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Rupiah Hampir Rp17.000 per Dolar AS, Ekonom: Alarm Serius bagi Kebijakan Ekonomi
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sebut LSM Disetir Donor Negara Asing, Koalisi Sipil Kecam Wamen HAM
• 12 menit laluidntimes.com
thumb
Terpopuler: Persib Jawab Rumor Federico Barba Hengkang, AFC Ultimatum Timnas Malaysia
• 16 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.