Tarif Tol Batang-Semarang Diputuskan Naik 29,5 Persen

republika.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Tarif Jalan Tol Batang-Semarang akan mengalami kenaikan sebesar 29,5 persen. Kenaikan tarif tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026.

Direktur Teknik dan Operasi Tol Batang-Semarang Daru Satrio mengungkapkan, penyesuaian tarif tol tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Khusus ruas Batang-Semarang, penyesuaian tahun ini bersifat nonreguler. Artinya, kenaikan dihitung karena adanya penambahan investasi di luar perjanjian awal.

Baca Juga
  • Ruas Tol Tangerang-Merak KM 50 Terendam Banjir, Arus Lalin Tersendat
  • Tolak Gabung Dewan Perdamaian, PM Spanyol: Rakyat Palestina Harus Tentukan Masa Depannya Sendiri

“Untuk kenaikan tarif nonreguler ini ditetapkan sebesar 29,5 persen. Jadi, ada perhitungannya terkait penambahan investasi. Kemudian direviu melalui BPKP, sehingga diperoleh angka 29,5 persen. Berlaku di Tol Semarang-Batang mulai kilometer 346–420,” kata Daru ketika diwawancarai, Sabtu (24/1/2026).

Menurut Daru, seharusnya penyesuaian tarif Tol Batang-Semarang sudah diberlakukan beberapa tahun lalu. Namun, penerapannya ditunda karena berbagai kondisi luar biasa, termasuk pandemi Covid-19.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

“Kami memahami ada kondisi khusus seperti pandemi Covid-19 pada 2020–2022 dan kebutuhan akselerasi ekonomi nasional. Karena itu, saat itu disepakati untuk menunda penyesuaian tarif,” ujar Daru.

Ia menerangkan, kenaikan tarif Tol Batang-Semarang belum resmi diberlakukan dan masih disosialisasikan kepada masyarakat serta para pemangku kepentingan. “Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya. Tanggal efektif pemberlakuan akan kami sampaikan secara resmi.”

Dengan kenaikan sebesar 29,5 persen, tarif Tol Batang–Kalikangkung golongan I meningkat dari sebelumnya Rp111.500 menjadi Rp144.500; tarif Tol Batang–Kaliwungu dari Rp95.000 menjadi Rp123.000; tarif Tol Batang–Kendal dari Rp75.000 menjadi Rp97.000; tarif Kalikangkung–Kendal dari Rp36.500 menjadi Rp47.500; serta tarif Kalikangkung–Kaliwungu dari Rp16.500 menjadi Rp21.500.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pintu Air Manggarai Siaga 3, Diperkirakan Ada Kiriman dari Katulampa
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
70 Juta Warga Ikut Cek Kesehatan Gratis Sepanjang 2025
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Lula Lahfah Beberkan Gejala GERD Jika Kambuh karena Banyak Pikiran: Sesak Napas, Tanganku Sampai Kaku
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
E-Commerce 2026, Akhir Pesta Bakar Uang
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kemensos Hadirkan Layanan Shiatsu Terapis Tunanetra di Wyata Guna Bandung
• 6 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.