jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat mengatakan PKPA sesuai Undang-Undang (UU) Advokat merupakan proses awal melahirkan calon advokat profesional, berkualitas, andal, dan berintegritas.
"Advokat yang berkualitas, profesional, berintegritas lahir dari satu pendidikan yang benar," kata Asido dalam pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VIII Peradi Jakbar-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) secara hybrid di Jakarta.
BACA JUGA: Peradi Jakbar Dukung Yasinso Siapkan Mantan Narapidana Kembali ke Masyarakat
Asido menegaskan Peradi di bawah Ketua Umum Otto Hasibuan merupakan satu-satunya yang berwenang menyelenggarakan PKPA sebagaimana amanat UU Advokat Nomor 18 Tahun 2018.
"Jadi kami konsisten untuk menyelenggarakan ini. Pematerinya adalah pemateri yang andal," ujarnya.
BACA JUGA: Otto Hasibuan Terus Perjuangkan Single Bar di Momen HUT Peradi
Para pematerinya, lanjut Asido, di antaranya ketua Mahkamah Konstitusi (MK), hakim agung, hakim tinggi, dosen (akademisi) hingga pengurus DPN Peradi.
Selain menghadirkan pemateri andal dan mumpuni di bidangnya, Peradi sangat ketat dalam menentukan kelulusan ujian calon advokat dengan menerapkan zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
BACA JUGA: Perayaan Natal 2025, DPC Peradi Jakbar Panjatkan Doa Untuk Korban Bencana
"Tidak ada yang bisa menjanjikan kelulusan dari rekan-rekan akan menjadi advokat yang berkualitas," ujarnya.
Sayangnya, upaya keras Peradi menjaga kualitas advokat ini dijegal SKMA 73 Tahun 2015. Intinya, Pengadilan Tinggi (PT) tidak boleh menolak penyumpahan calon advokat dari organisasi manapun.
"SKMA 73 ini disobedience konstitusi," ujarnya.
Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono menegaskan sesuai UU Advokat, hanya Peradi yang berwenang menyelenggarakan PKPA.
Dia mengapresiasi para calon advokat yang tetap memilih PKPA Peradi di tengah banyaknya tawaran berbagai kemudahan dari berbagai organisasi advokat yang membajak kewenangan Peradi.
"Banyak sekali informasi tentang penyelenggaraan PKPA, yang harganya dibanting, yang enggak sesuai secara logika, yang penyelenggaraannya cuma setengah hari, sertifikatnya sore sudah dapat, dan kemudian tiba-tiba dia ikut ujian dan disumpah," ucapnya.
Rektor UAI Widodo Muktiyo mengaku senang karena bekerja sama dengan OA yang tepat dalam menyelenggarakan PKPA sebagaimana UU Advokat.
"Kerja sama dengan Peradi sebagai organisasi advokat yang diakui undang-undang ini sungguh menjadi kehormatan bagi kami," katanya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lenny Damanik Ungkap Bentuk Ketidakadilan di Peradilan Militer atas Kematian Anaknya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan



