FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan. Itu setelah ditemukan pelanggaran serius dalam pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Pencabutan izin tersebut diumumkan sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan nasional. Pemerintah menilai aktivitas sejumlah perusahaan tidak sesuai dengan izin yang diberikan, termasuk pembukaan lahan di luar konsesi dan pelanggaran tata kelola lingkungan.
Langkah ini dilakukan melalui evaluasi lintas kementerian yang melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Satgas dibentuk untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran izin usaha berbasis kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Pencabutan izin 28 tersebut didasarkan pada kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui beleid ini, pemerintah memiliki otoritas penuh untuk melakukan evaluasi, pembinaan, sampai pencabutan perizinan.
Ketentuan teknis pencabutan izin diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP ini menegaskan pelanggaran terhadap persyaratan dasar perizinan, seperti tidak aktif beroperasi sesuai izin, pelanggaran kawasan, hingga kegagalan memenuhi kewajiban lingkungan dan administrasi, dapat berujung pada sanksi administratif berupa penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, pencabutan izin juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Regulasi ini memberi dasar hukum bagi pemerintah untuk membatalkan atau mencabut keputusan tata usaha negara yang cacat hukum, melanggar peraturan perundang-undangan, atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Total 28 perusahaan, sebagian besar merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sisanya bergerak di sektor perkebunan, energi, dan sumber daya alam lainnya.
Adapun daftar perusahaan yang izinnya dicabut sebagai betikut:
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panei Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari Tbk
Selain itu, 6 perusahaan non-kehutanan ikut dicabut izinnya, yakni: PT Ika Bina Agro Wisesa, CV Rimba Jaya, PT Agincourt Resources, PT North Sumatra Hydro Energy, PT Perkebunan Pelalu Raya, dan PT Inang Sari.
Meski izinnya dicabut, sejumlah perusahaan tersebut masih tampak beroperasi di lapangan pada beberapa lokasi. Itu dikonfirmasi Menteri Sekretaris Kabinet Prasetyo Hadi.
Bahwa masih ada beberapa, atau mungkin ada yang masih beroperasi, itu tidak menjadi soal,” kata Prasetyo.
Dia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo meminta agar penegakan hukum tidak serta-merta menghentikan aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat.
“Karena juga perlu kami berikan penjelasan bahwa atas petunjuk Bapak Presiden,” ujarnya.
“Proses-proses penegakan hukum ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” tambahnya
Apakah Ada Aturan Perusahaan Izin Dicabut Bisa Beroperasi?
Secara umum, tidak ada regulasi yang secara eksplisit memperbolehkan perusahaan tetap beroperasi setelah izinnya dicabut secara final. Dalam sistem hukum Indonesia, pencabutan izin merupakan bentuk sanksi administratif tertinggi yang berakibat pada hilangnya legalitas kegiatan usaha.
Itu sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan rezim perizinan berusaha berbasis risiko. Dimana izin adalah dasar sah utama untuk menjalankan kegiatan usaha.
Namun, dalam praktik administrasi pemerintahan, terdapat ruang transisi hukum yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan ini mengenal tahapan sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Di konteks tertentu, penghentian sementara atau status “dalam pembinaan” masih memungkinkan aktivitas terbatas, selama pencabutan belum bersifat final dan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membuka mekanisme upaya administratif, seperti keberatan dan banding administratif, terhadap keputusan pencabutan izin.
Jika masih beroperasi tanpa izin yang sah, aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikualifikasikan sebagai usaha ilegal. Itu membuka ruang penindakan pidana, perdata, maupun sanksi administratif lanjutan.
(Arya/Fajar)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482377/original/063647800_1769178719-20260126BL_Kelme_X_PSSI-11.jpg)

