Istana Tidak Masalah 28 Perusahaan Masih Beroperasi Meski Izin Dicabut, Bagaimana Sebenarnya Aturannya?

fajar.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan. Itu setelah ditemukan pelanggaran serius dalam pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Pencabutan izin tersebut diumumkan sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan nasional. Pemerintah menilai aktivitas sejumlah perusahaan tidak sesuai dengan izin yang diberikan, termasuk pembukaan lahan di luar konsesi dan pelanggaran tata kelola lingkungan.

Langkah ini dilakukan melalui evaluasi lintas kementerian yang melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Satgas dibentuk untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran izin usaha berbasis kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Pencabutan izin 28 tersebut didasarkan pada kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui beleid ini, pemerintah memiliki otoritas penuh untuk melakukan evaluasi, pembinaan, sampai pencabutan perizinan.

Ketentuan teknis pencabutan izin diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP ini menegaskan pelanggaran terhadap persyaratan dasar perizinan, seperti tidak aktif beroperasi sesuai izin, pelanggaran kawasan, hingga kegagalan memenuhi kewajiban lingkungan dan administrasi, dapat berujung pada sanksi administratif berupa penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, pencabutan izin juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Regulasi ini memberi dasar hukum bagi pemerintah untuk membatalkan atau mencabut keputusan tata usaha negara yang cacat hukum, melanggar peraturan perundang-undangan, atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. 

Total 28 perusahaan, sebagian besar merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sisanya bergerak di sektor perkebunan, energi, dan sumber daya alam lainnya.

Adapun daftar perusahaan yang izinnya dicabut sebagai betikut:

PT Aceh Nusa Indrapuri

PT Rimba Timur Sentosa

PT Rimba Wawasan Permai

PT Minas Pagai Lumber

PT Biomass Andalan Energi

PT Bukit Raya Mudisa

PT Dhara Silva Lestari

PT Sukses Jaya Wood

PT Salaki Summa Sejahtera

PT Anugerah Rimba Makmur

PT Barumun Raya Padang Langkat

PT Gunung Raya Utama Timber

PT Hutan Barumun Perkasa

PT Multi Sibolga Timber

PT Panei Lika Sejahtera

PT Putra Lika Perkasa

PT Sinar Belantara Indah

PT Sumatera Riang Lestari

PT Sumatera Sylva Lestari

PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

PT Teluk Nauli

PT Toba Pulp Lestari Tbk

Selain itu, 6 perusahaan non-kehutanan ikut dicabut izinnya, yakni: PT Ika Bina Agro Wisesa, CV Rimba Jaya, PT Agincourt Resources, PT North Sumatra Hydro Energy, PT Perkebunan Pelalu Raya, dan PT Inang Sari.

Meski izinnya dicabut, sejumlah perusahaan tersebut masih tampak beroperasi di lapangan pada beberapa lokasi. Itu dikonfirmasi Menteri Sekretaris Kabinet Prasetyo Hadi.

Bahwa masih ada beberapa, atau mungkin ada yang masih beroperasi, itu tidak menjadi soal,” kata Prasetyo.

Dia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo meminta agar penegakan hukum tidak serta-merta menghentikan aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat.

“Karena juga perlu kami berikan penjelasan bahwa atas petunjuk Bapak Presiden,” ujarnya.

“Proses-proses penegakan hukum ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” tambahnya

Apakah Ada Aturan Perusahaan Izin Dicabut Bisa Beroperasi?

Secara umum, tidak ada regulasi yang secara eksplisit memperbolehkan perusahaan tetap beroperasi setelah izinnya dicabut secara final. Dalam sistem hukum Indonesia, pencabutan izin merupakan bentuk sanksi administratif tertinggi yang berakibat pada hilangnya legalitas kegiatan usaha. 

Itu sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan rezim perizinan berusaha berbasis risiko. Dimana izin adalah dasar sah utama untuk menjalankan kegiatan usaha.

Namun, dalam praktik administrasi pemerintahan, terdapat ruang transisi hukum yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Peraturan ini mengenal tahapan sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. 

Di konteks tertentu, penghentian sementara atau status “dalam pembinaan” masih memungkinkan aktivitas terbatas, selama pencabutan belum bersifat final dan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membuka mekanisme upaya administratif, seperti keberatan dan banding administratif, terhadap keputusan pencabutan izin. 

Jika masih beroperasi tanpa izin yang sah, aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikualifikasikan sebagai usaha ilegal. Itu membuka ruang penindakan pidana, perdata, maupun sanksi administratif lanjutan. 

(Arya/Fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menag Sebut Angka Perkawinan Meningkat pada 2025
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
IFG Life Bayarkan Klaim Nasabah hingga Rp23,4 Triliun
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jersey Baru Timnas Indonesia dan Timnas Futsal Punya Desain yang Sama? Ini Jawaban CEO Kelme
• 8 jam lalubola.com
thumb
5 Arti Mimpi Angin Kencang, Pertanda Perubahan Besar Akan Terjadi
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Terus Terbang! Harga Emas Cetak Rekor Lagi, Nyaris Sentuh US$5.000
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.