Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat masih terdapat 18 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang berada dalam proses likuidasi.
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution mengatakan, sejak mulai beroperasi pada 2005 hingga 31 Desember 2025, total simpanan bank yang dilikuidasi mencapai Rp3,99 triliun.
“Sejak 2005 sampai dengan 3 Desember 2025 total simpanan dari bank yang dilikudasi adalah 3,99 Triliun,” kata Farid di Jakarta, dikutip Sabtu (24/1/2026).
Dari total tersebut, sebanyak 500.818 rekening dinyatakan sebagai simpanan layak bayar (SLB) dengan nilai Rp3,4 triliun atau sekitar 85,17 persen dari total simpanan. Sementara simpanan tidak layak bayar tercatat sebesar Rp592,14 miliar atau 14,83 persen.
Baca Juga: LPS Tahan Bunga Penjaminan Simpanan Tetap 3,50%
Farid menjelaskan, penyebab utama simpanan tidak layak bayar adalah tingkat suku bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS, dengan porsi mencapai 64,99 persen.
“Sisusul karena menyebabkan bank tidak sehat sekitar 29,02% dan yang tidak tercatat di bank 6,02%,” tambahnya.
Sepanjang periode 2005 hingga 31 Desember 2025, LPS telah melikuidasi 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS. Selain itu, LPS juga melakukan penempatan modal sementara pada satu bank umum serta konversi modal (bail-in) terhadap satu BPR.
Farid menambahkan, seluruh bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Hingga Desember 2025, tercatat terdapat 1.593 bank peserta LPS yang terdiri dari 105 bank umum serta 1.488 BPR dan BPRS.
“Dan sama-sama kita pahami bahwa LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar rupiah per nasabah,” terangnya.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481952/original/002695600_1769152141-ew-1.jpeg)



