Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Hibah Jombang

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah, dari anggaran APBD Kabupaten Jombang Hariyono. Penangkapan Hariyono di Perumahan Sofie Residence, Karawang.

“Kejagung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Januari 2026.

Hariyono ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026. Dalam kasusnya, terpidana itu terbukti merugikan negara Rp277,1 juta.
 

Baca Juga :Kejagung Tangkap Buronan Koboi Berpistol Pengancam Kejari Balikpapan


Hariyono merupakan buronan yang dicari Kejaksaan Negeri Jombang. Terpidana itu harus menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara,” ujar Anang.

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Istimewa

Dalam kasus ini, Hariyono harus membayar uang denda Rp200 juta. Jika tidak dilunasi, pidana penjaranya bertambah empat bulan.

Dalam penangkapan, Hariyono tidak melakukan perlawanan. Kejagung langsung menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Jombang untuk dieksekusi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terlihat Berbicara Intens, Ternyata Ini Hal yang Dibahas John Herdman dengan Shayne Pattynama saat Tonton Persija Vs Madura United
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Polisi Amankan 5 Orang dan 6 Motor yang Balap Liar di Dharmahusada Surabaya
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Dukung Penuh PPHN, Bamsoet : Indonesia Membutuhkan Kompas Besar Pembangunan
• 6 jam laludetik.com
thumb
Kasus PT Dana Syariah, Bareskrim: 15.000 Lender Jadi Korban Fraud
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Persija Berhasil Kalahkan Madura United, Mauricio Souza Apresiasi Rizky Ridho Cs
• 20 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.