Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah, dari anggaran APBD Kabupaten Jombang Hariyono. Penangkapan Hariyono di Perumahan Sofie Residence, Karawang.
“Kejagung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Januari 2026.
Hariyono ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026. Dalam kasusnya, terpidana itu terbukti merugikan negara Rp277,1 juta.
Baca Juga :Kejagung Tangkap Buronan Koboi Berpistol Pengancam Kejari Balikpapan
Hariyono merupakan buronan yang dicari Kejaksaan Negeri Jombang. Terpidana itu harus menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara,” ujar Anang.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Istimewa
Dalam kasus ini, Hariyono harus membayar uang denda Rp200 juta. Jika tidak dilunasi, pidana penjaranya bertambah empat bulan.
Dalam penangkapan, Hariyono tidak melakukan perlawanan. Kejagung langsung menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Jombang untuk dieksekusi.

