Kredit UMKM Melambat dalam Setahun Terakhir, OJK Beberkan Penyebabnya

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengalami perlambatan dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Hingga posisi November 2025, total penyaluran kredit UMKM mencapai Rp1.494,07 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, melambatnya pertumbuhan kredit UMKM dipengaruhi oleh dinamika perekonomian global dan nasional. Salah satu faktor utama ialah melemahnya konsumsi masyarakat, khususnya pada kelompok kelas menengah ke bawah.

“Risiko kredit UMKM yang relatif lebih tinggi dibandingkan segmen lainnya dan proses pemulihan dari dampak pandemi Covid-19 yang relatif lebih lambat dibandingkan korporasi,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Jakarta, Dikutip Sabtu (24/1/2026).

Baca Juga: OJK Jelaskan Kenapa Kredit Macet Tak Selalu Tindak Pidana

Meski demikian, Dian menyampaikan bahwa perbankan masih cukup optimistis terhadap prospek kredit UMKM. Hal tersebut tercermin dari proyeksi pertumbuhan kredit UMKM yang tetap positif hingga akhir 2026.

“Berbagai program dan kebijakan dari Pemerintah diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kepada debitur UMKM yang memiliki prospek usaha baik untuk melakukan ekspansi,” tambahnya. 

Sejalan dengan hal tersebut, OJK mendukung penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan berbagai kredit program lainnya yang ditujukan bagi pelaku UMKM. 

Dukungan OJK antara lain dilakukan melalui keterlibatan sebagai narasumber dalam penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait KUR dan kredit program, serta pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur KUR.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap lembaga penunjang KUR dan kredit program lainnya, seperti perusahaan penjaminan dan asuransi kredit.

Baca Juga: OJK Awasi Bank BUMN Lewat Pendekatan Terintegrasi

Selanjutnya, OJK turut menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 19/2025 tentang Akses Pembiayaan UMKM yang mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.

“Sehingga diharapkan dapat mempermudah akses UMKM dalam mendapatkan pembiayaan,” tambahnya. 

Dian mengatakan, OJK juga telah membentuk secara resmi Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemerintah untuk memajukan UMKM. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Laporan dari Davos: Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Trump Demi Palestina Merdeka
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Panas! Komika Sammy Vs Peradi Bersatu Debat soal Materi Stand Up Pandji, Unsur Pidana? | BOLA LIAR
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Akademisi Nilai Pidato Prabowo di Davos Jadi Blueprint Pembangunan Nasional
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Dari Cerita Child Grooming: Meninjau Peran Sekolah sebagai Ruang Aman
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Temukan Obat dan Surat Rawat Jalan RSPI di Kamar Apartemen Selebgram Lula Lahfah
• 12 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.