Evaluasi Transformasi Digital Pemerintah: Efisiensi Nyata atau Ilusi Statistik?

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Transformasi digital telah menjadi mantra utama pembuat kebijakan publik Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah berulang kali memaparkan capaian teknologi jumlah layanan online yang bertambah, integrasi data lintas instansi, serta kemajuan infrastruktur digital sebagai bukti efisiensi dan modernisasi pelayanan publik.

Namun ketika indikator keberhasilan hanya berdasar pada angka yang tertera dalam laporan statistik resmi, pertanyaan krusial tetap menganga: Apakah transformasi digital benar-benar meningkatkan efisiensi pelayanan dan kualitas hidup warga, atau sekadar ilusi statistik yang mempesona, tetapi kosong makna?

Data terbaru menegaskan paradoks ini. Menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2025, penetrasi internet nasional mencapai sekitar 80,66 persen, menunjukkan bahwa akses digital secara umum sudah luas.

Namun, akses semata tidak otomatis berujung pada efisiensi nyata pelayanan publik jika tidak disertai keadilan akses, literasi digital, dan kemampuan pemerintah dalam mengukur dampak sosialnya. Banyak laporan capaian digital bersifat administratif, berapa banyak aplikasi diluncurkan, berapa persentase data terintegrasi, atau jumlah transaksi digital yang terjadi.

Indikator-indikator ini memang perlu, tetapi tidak cukup untuk menjawab pertanyaan fundamental: Apakah transformasi digital membuat layanan publik lebih efisien dan sejalan dengan kebutuhan nyata warga?

Tulisan ini menegaskan bahwa evaluasi transformasi digital pemerintah tidak boleh berhenti pada statistik administratif yang menggugah; ia harus dipandang dari pengalaman warga di lapangan dan dampak layanan terhadap kesejahteraan sosial.

Tanpa itu, efisiensi digital yang diklaim resmi berisiko menjadi sekadar ilusi statistik, bukan sebuah kenyataan bagi mayoritas rakyat.

Ilusi Statistik: Apa yang Sering Terlupakan oleh Laporan Resmi?

Laporan capaian digital pemerintah kerap merujuk pada data output, seperti jumlah layanan publik yang terdigitalisasi atau persentase interoperabilitas sistem. Angka-angka semacam itu mudah dipahami dan menarik perhatian. Namun pada kenyataannya, angka saja tidak menggambarkan kualitas pengalaman warga.

Pertama, akses digital diukur melalui penetrasi internet, tetapi ini bukan ukuran yang seragam. Penetrasi tinggi tidak menjamin bahwa konektivitas yang dimiliki warga adalah kualitas koneksi yang memadai untuk keperluan layanan publik yang berbasis data intensif, seperti telemedicine, e-learning, atau layanan perizinan daring.

Di banyak wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), koneksi sering kali lambat, tidak stabil, atau memerlukan biaya kuota yang relatif tinggi dibanding pendapatan warga. Ketika pelayanan digital dijadikan satu-satunya kanal layanan tanpa mitigasi ketimpangan akses, warga yang paling rentan justru semakin tertinggal. Ini bukan sekadar laporan statistik administrasi, melainkan juga sebagai dampak sosial yang nyata.

Kedua, banyak laporan transformasi digital tidak memperhitungkan literasi digital sebagai variabel utama untuk efektivitas layanan. Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2025, tingkat literasi digital nasional masih beragam, dengan sebagian besar pelatihan literasi digital terfokus pada wilayah perkotaan dan kelompok usia produktif.

Artinya, meskipun akses fisik ke internet sudah meningkat, kemampuan warga untuk memanfaatkan layanan digital secara efektif masih merupakan tantangan besar. Layanan yang dirancang tanpa memperhatikan tingkat pemahaman warga akan teknologi berisiko membuat digital hanya menjadi alat administratif, bukan alat pemberdayaan.

Ketiga, evaluasi layanan digital kadang terjebak pada angka partisipasi: berapa banyak pengguna mendaftar atau bertransaksi secara online tanpa mengukur seberapa baik layanan itu memenuhi kebutuhan warga.

Misalnya, portal layanan administrasi terpadu mungkin mencatat ribuan transaksi per bulan, tetapi apakah layanan tersebut memberikan hasil yang lebih cepat, lebih murah, atau lebih akurat dibanding layanan konvensional? Tanpa membandingkan cost-benefit sosial dan waktu yang dialami langsung warga, angka partisipasi hanya menjadi indikator aktivitas, bukan efisiensi.

Selain itu, laporan statistik sering mengabaikan feedback langsung dari warga sebagai sumber data pengalaman. Survei kepuasan warga, studi kasus layanan, dan laporan mandiri bukan sekadar pelengkap; mereka harus menjadi bagian dari metrik evaluasi.

Transformasi digital yang dinilai hanya dari internal pemerintah berisiko menjadi echo chamber statistik yang memperkuat narasi resmi tanpa benar-benar menguji dampaknya terhadap warga.

Efisiensi Nyata vs Efisiensi Teknokratik: Perspektif Warga

Efisiensi yang diinginkan warga berbeda dari efisiensi yang diklaim statistik. Bagi warga, efisiensi diartikan dalam beberapa hal.

Ambil contoh layanan kesehatan digital. Integrasi data pasien, telemedicine, dan sistem antrian elektronik memang terdengar efisien dalam laporan tahunan.

Namun di lapangan, warga di daerah terpencil sering kali menyatakan layanan telemedicine bergantung pada koneksi yang tidak stabil; aplikasi antrian elektronik juga menjadi sia-sia jika fasilitas kesehatan setempat tidak memiliki sumber daya manusia atau peralatan yang memadai untuk memprosesnya secara cepat.

Akibatnya, warga tetap harus menghadapi antrian fisik, biaya tambahan, dan waktu yang terbuang—sesuatu yang tidak terlihat dalam laporan statistik.

Demikian pula dalam layanan UMKM. Platform perizinan digital hadir untuk mempercepat proses usaha, tetapi banyak pelaku UMKM kecil yang belum memahami cara mengisi data, memverifikasi dokumen, atau mematuhi alur digital yang rumit.

Efisiensi digital publik yang ideal tidak muncul hanya karena portal daring tersedia; efisiensi baru muncul ketika pelaku usaha kecil dapat menggunakannya dengan mudah, tanpa hambatan teknis dan biaya tambahan.

Statistik efisiensi yang hanya mengukur output (jumlah layanan, jumlah pengguna, jumlah data terintegrasi) tanpa mengukur outcome (dampak terhadap kesejahteraan warga) adalah ilusi statistik—angka yang terlihat mengesankan di laporan, tetapi tidak mencerminkan realitas kehidupan warga sehari-hari.

Transformasi digital pemerintah juga membawa tantangan besar dalam tata kelola data, terutama terkait privasi, keamanan, dan akuntabilitas. Indonesia sudah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tetapi implementasinya masih dalam proses.

Ketiadaan mekanisme audit independen atas penggunaan data publik serta ketidakjelasan pertanggungjawaban dalam kasus kebocoran data menjadi ancaman serius terhadap kepercayaan warga.

Efisiensi digital tanpa pengaturan tata kelola data yang kuat berpotensi menciptakan ketidakadilan digital. Mereka yang paling rentan dapat mengalami kebocoran data, penyalahgunaan informasi, dan diskriminasi algoritmik.

Ketika data yang digunakan dalam kebijakan publik tidak dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, efisiensi yang dibanggakan bisa berujung pada kejahatan digital dan pelanggaran hak warga.

Rekomendasi Kebijakan Publik untuk Indonesia

Transformasi digital pemerintah Indonesia harus keluar dari narasi statistik administratif yang diklaim efisien, tetapi jarang dipastikan memberikan dampak nyata bagi warga.

Efisiensi yang sejati adalah yang dirasakan langsung oleh warga dalam pengalaman mereka terhadap layanan publik, bukan sekadar tercatat dalam dashboard digital pemerintah.

Berikut rekomendasi kebijakan publik yang relevan dengan kondisi saat ini.

1. Integrasikan Indikator Pengalaman Warga

Kembangkan Citizen Experience Index untuk semua layanan publik digital yang mengevaluasi aksesibilitas, kepuasan, biaya, dan outcome sosial, bukan hanya volume transaksi atau jumlah layanan.

2. Tingkatkan Kualitas Koneksi di Daerah 3T

Fokus investasi infrastruktur tidak hanya untuk penetrasi internet, tetapi juga kualitas koneksi yang memadai untuk layanan penting seperti telemedicine, e-learning, dan perizinan digital.

3. Program Literasi Digital Nasional

Literasi digital harus menjadi prioritas nasional, mencakup keamanan siber, etika penggunaan data, dan keterampilan praktis untuk memanfaatkan layanan publik digital.

4. Audit Independen dan Transparansi

Mekanisme audit independen atas layanan digital dan penggunaan data publik harus diwajibkan, serta laporan audit wajib dipublikasikan secara terbuka.

5. Perkuat Tata Kelola Data

UU Perlindungan Data Pribadi dan regulasi turunannya perlu disempurnakan dengan mekanisme enforcement yang jelas, termasuk sanksi dan hak ganti rugi bagi warga yang dirugikan.

Transformasi digital bukan sekadar memindahkan layanan ke online platform, melainkan juga tentang memperbaiki kualitas hidup warga yang menggunakannya. Efisiensi bukan angka di dashboard; efisiensi adalah akses yang adil, layanan yang cepat dan akurat, serta perlindungan hak setiap warga negara dalam era digital.

Indonesia tidak kekurangan laporan statistik tentang digitalisasi. Yang dibutuhkan sekarang adalah evaluasi yang berpusat pada warga, bukan laporan administratif yang menyilaukan, tetapi hampa makna sosial.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Preview Serie A 2026: Como vs Torino, Ambisi Eropa di Sinigaglia
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
PSI Puji Pidato Prabowo di Davos: 2 Program Ini Jadi 'Senjata' Baru Indonesia
• 19 jam lalusuara.com
thumb
OJK Bicara Prospek Ekonomi RI 2026 di Tengah Dinamika Global: Domestik Stabil
• 47 menit lalukumparan.com
thumb
Pohon Tumbang di Senen Jakpus, 3 Orang Luka-luka
• 22 jam laludetik.com
thumb
Kapolri Rotasi dan Mutasi Tiga Kapolda Hingga Wakapolda, Ini Daftarnya
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.