Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan praktik perjudian daring atau judi online (judol) yang dinilai merugikan masyarakat serta berdampak negatif terhadap industri keuangan nasional.
Sejak September 2023 hingga Desember 2025, OJK telah meminta perbankan memblokir lebih dari 30.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan sesuai permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).
“Sejak September 2023 sampai dengan Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30.000 rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI),” kata Dian dalam keterangan tertulis, Jakarta, dikutip Sabtu (24/1/2026).
Baca Juga: Kondisi Tak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Varia Intra Finance
Selain pemblokiran rekening, Dian menjelaskan bahwa perbankan juga secara aktif melakukan web crawling untuk mengidentifikasi penggunaan rekening sebagai sarana transaksi di berbagai situs perjudian daring.
“Selanjutnya dikoordinasikan kepada KOMDIGI untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Selain itu, OJK mendorong perbankan untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan kemampuan mengidentifikasi transaksi perjudian daring dan berkoordinasi dengan otoritas pengawasan lain terkait dengan transaksi perjudian daring yang menggunakan channel/infrastruktur yang tidak berada dalam kewenangan pengawasan OJK.
“Hal tersebut mempertimbangkan saat ini pelaku perjudian daring tidak hanya memanfaatkan rekening Bank, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya seperti e-wallet sebagai sarana transaksi kegiatan tersebut,” ucapnya.
Ke depan, OJK akan terus meminta perbankan untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi, antara lain melalui pelaksanaan cyber patrol terhadap rekening nasabah, penguatan parameter sistem peringatan dini (alert) yang digunakan untuk mengidentifikasi perjudian daring sejak dini, melakukan pertukaran data dan informasi terkait modus operandi terkini dari Tindak Pidana Asal perjudian.
“Melalui sistem yang dimiliki oleh regulator dan Lembaga Jasa Keuangan, serta melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait,” tutupnya.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482402/original/054602000_1769182507-lula_lahfah.png)

