Motif Keji Ayah Kandung di Siak Siksa Anak demi Minta Uang ke Eks Istri

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Siak -

Seorang pria berinisial AJG (31) ditangkap polisi usai rekaman video menganiaya putrinya yang berusia 3 tahun di Siak, Riau viral di media sosial. AJG tega menendang anak kandungnya sendiri demi meminta uang kepada mantan istrinya.

Kasus ini terungkap usai video viral memperlihatkan seorang pria menendang kepala bocah perempuan. Bocah itu terjungkal hingga menangis kesakitan saat ditendang oleh pelaku yang ternyata adalah bapak kandungnya.

"Dibilang nggak ada duit...nggak ada duit. Nggak usah minta jajan," kata pria dalam rekaman video sambil menendang kepala dan wajah korban berkali-kali, dilihat detikcom dalam rekaman video, Sabtu (24/1/2026).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan awalnya tersangka meminta uang kepada mantan istri yang juga ibu kandung korban S. Namun, karena tidak diberi uang, ia akhirnya menganiaya putrinya sambil merekam video.

"Video tersebut kemudian dikirim ke mantan istrinya, karena si pelaku kesal sewaktu dia meminta uang ke mantan istrinya tidak dikasih," kata Sepuh.

Sepuh mengatakan korban dan pelaku dikaruniai dua anak. Namun keduanya sudah bercerai.

"Yang anaknya yang pertama yang disiksa itu sama bapaknya, yang kecil umur sekitar 2 tahun sama ibunya," ucapnya.

Baca juga: Viral Bocah 3 Tahun Disiksa Ayah di Siak Riau, Pelaku Ditangkap

Pelaku Ditangkap

Polisi menangkap pelaku, AJG (31), kurang dari 24 jam setelah kejadian viral. Korban berinisial S (3) diamankan bersama pelaku dan adiknya yang berusia 2 tahun, pada Selasa (20/1) dini hari.

"Pelaku adalah ayah kandung korban," ujar Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, dalam keterangannya, Rabu (21/1).

AKBP Sepuh mengatakan pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah pihaknya menerima laporan adanya video viral kekerasan terhadap anak. Adapun, penganiayaan itu terjadi pada Senin (19/1) sekitar pukul 10.00 WIB di Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Tim Opsnal Polres Siak melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian terhadap pelaku. Hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di rumah seorang rekannya.

"Pelaku inisial AJG kami amankan pada Selasa (20/1) pukul 01.05 WIB bersama dua anaknya di Kecamatan Koto Gasib," imbuhnya.

Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan kedua korban mendapatkan penanganan medis serta pendampingan, termasuk menjalani visum et repertum di RSUD Siak.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara.

Baca juga: Biadab! Ayah di Magelang Perkosa 3 Anak Kandung, Modus Pura-pura Kerasukan




(mea/dhn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
IAT: Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 Dapat Hak Asuransi
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Permukiman Tergenang, Warga Jakarta Barat Mengungsi ke Masjid
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kapolri Tunjuk Irjen Achmad Kartiko Jadi Kepala Lemdiklat, Andi Rian Wakil
• 7 jam laluidntimes.com
thumb
Ressa Siap Lakukan Tes DNA dengan Denada
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Kemendagri Dorong Sistem Integritas Partai Politik, Pengamat: Jangan Tunggu Undang-Undang | ROSI
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.