JAKARTA, KOMPAS – Dugaan pelaku kejahatan penipuan daring atau scammer di antara warga Indonesia yang kembali dari Kamboja perlu dibuktikan dengan valid. Pemerintah juga diminta lebih fokus menangani komplotan pelaku di dalam negeri yang sudah tersebar di berbagai kota ketimbang daripada melakukan tuduhan yang berakibat salah tangkap.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (22/1/2026), menyebut kurang sepakat menganggap semua orang-orang yang pulang ke Tanah Air itu adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer. Jadi mereka ini kriminal, menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming, ” ujarnya.
Mahendra kemudian menyinggung pemulangan yang dilakukan China kepada warga negaranya dengan proses ekstradisi. Artinya, nantinya akan ada proses hukum yang menanti mereka karena diduga menjadi pelaku kejahatan daring tersebut.
Menanggapi pernyataan ini, ahli digital forensik Ruby Alamsyah menyatakan pemerintah harus membuktikan adanya warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja yang menjadi pelaku penipuan daring itu. Mereka bisa disebut pelaku jika memang langsung diminta menjadi scammer tanpa paksaan dan siksaan.
“Harus ada data dan fakta yang mendukung agar tidak salah tangkap. Kalau memang ada informasi yang menyebut mereka mendapatkan pekerjaan secara langsung diminta menjadi scammer dan dengan sadar dan tanpa paksaan dan siksaan, pernyataan Pak Mahendra itu bisa valid," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (24/1/2025).
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, setidaknya ada 2.117 WNI dari Kamboja yang ingin kembali ke Tanah Air dalam kurun 16-23 Januari 2026. Mereka datang ke Kedutaan Besar RI di Phnom Penh, dan akan diprediksi terus bertambah.
Saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer. Jadi mereka ini kriminal, menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming.
Dubes RI di Phnom Penh Santo Darmosumarto melalui keterangan pers Kemenlu menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan otoritas Kamboja. “Agar WNI mendapatkan percepatan penerbitan exit permit dan keringanan hukuman keimigrasian,” kata Santo.
Kepulangan ribuan warga ini berdekatan dengan kegiatan razia operasi penipuan daring yang dilakukan otoritas Kamboja. Orang-orang yang terlibat dari berbagai negara ditangkap dan diserahkan ke perwakilan negara masing-masing.
Ruby juga menyarankan pemerintah dan penegak hukum Indonesia sebaiknya lebih fokus untuk menangani kejahatan scam dari kelompok kriminal dari dalam negeri ketimbang WNI yang datang dari Kamboja. Chief Digital Forensic PT Digital Forensic Indonesia (DFI) ini menyebut, sangat kecil kemungkinan bagi mereka untuk kembali beroperasi di Tanah Air.
“Kalau kekhawatiran bahwa praktik scamming bisa dipindahkan ke Indonesia karena para korban TPPO tersebut kembali ke Indonesia, menurut saya kecil kemungkinannya dan butuh waktu dan dana besar juga untuk mereka coba jalani,” kata Ruby.
Terlebih lagi, target operasi para scammer di Kamboja itu adalah China dan Taiwan, dan sangat kecil yang mengarah ke Indonesia. Sementara itu, penipuan daring dalam negeri masih didominasi para pelaku yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.
Harus ada data dan fakta yang mendukung agar tidak salah tangkap. Kalau memang ada informasi yang menyebut mereka mendapatkan pekerjaan secara langsung diminta menjadi scammer dan dengan sadar dan tanpa paksaan dan siksaan, pernyataan Pak Mahendra itu bisa valid.
Berdasarkan informasi yang dihimpun DFI, sebagian para komplotan ini di antaranya ada di Tulung Selapan (Sumatera Selatan), Sidrap (Sulawesi Selatan), Medan (Sumatera Utara), dan Yogyakarta. “Mulai tumbuh juga di beberapa kota lainnya menurut pemantauan saya dari kasus-kasus yang ada,” kata Ruby.
“Kenapa harus fokus ke penipu, pelaku di lokal? Karena mereka sangat masif dan dibiarkan merugikan masyarakat dan industri keuangan di Indonesia, triliunan rupiah secara terus menerus selama belasan tahun ini,” lanjutnya.
Dengan melihat sasaran operasi penipuan daring ini adalah China dan Taiwan, Ruby lantas mengamini tindakan otoritas China yang langsung memberikan tindakan tegas. Pemulangan berupa ekstradisi merupakan tindakan yang diperlukan karena aksi dari warga negara China itu sudah merugikan orang-orang mereka sendiri.
Kondisi ini, kata Ruby, juga sempat terjadi di Indonesia, saat operasi scamming yang dilakukan warga negara China di rumah-rumah mewah di Jakarta, Tangerang, dan sekitarnya. Mereka, lanjut Ruby, juga dipulangkan ke negaranya dan langsung diproses hukum.
Oleh sebab itu, dalam menanggapi pernyataan Mahendra yang mencontohkan China, Ruby mengingatkan tindakan Negeri “Tirai Bambu” itu tidak sekonyong-konyong menangkap warganya. Otoritas di sana sebelumnya sudah menyimpan bukti-bukti valid yang menunjukkan mereka memang melakukan kejahatan daring di negeri orang.
“Konsepnya sama, Mereka mendapatkan ekstradisi karena korban tidak ada di negara yang beroperasi, seperti Kamboja dan Indonesia. Begitu sampai di China, mereka akan dituntut berdasarkan laporan para korban di negara mereka,” paparnya.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481731/original/034434300_1769144172-daan6.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482439/original/097662000_1769208475-IMG-20260124-WA0005.jpg)