JAKARTA, DISWAY.ID - Media sosial tengah digemparkan isu liar Whip Pink diduga picu kematian seorang selebgram tanah air.
Produk tersebut ramai dibicarakan karena disinyalir dapat memicu kematian apabila disalahgunakan.
Whip Pink sendiri mengemas Nitrous Oxide (N20) atau juga dikenal sebagai gas tawa, umumnya produk tersebut digunakan untuk kebutuhan kuliner seperti pembuatan whipped cream.
Di dunia kuliner, penggunaan produk ini cukup populer karena membantu membuat krim menjadi lebih lembut sehingga dapat membuat berbagai kreasi makanan.
BACA JUGA:Beredar Isu Liar Whip Pink Diduga Jadi Penyebab Kematian Selebgram Lula Lahfah, Apa Itu?
Namun dibalik fungsinya, muncul tren aneh yang memicu penyalahgunaan nitrous oxide sebagai zat hirup untuk mencari efek 'high; atau mabuk.
Lantas apakah Whip Pink termasuk narkotika? Simak penjelasannya.
BNN Angkat Bicara Status Whip PinkRamai isu liar Whip Pink jadi pemicu kematian seorang selebgram, Badan Narkotika Nasional (BNN) beri klarifikasi terkait status Nitrous Oxide di Indonesia.
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa Nitrous Oxide merupakan senyawa kimia tak berwarna yang tidak mudah terbakar.
Ia menjelaskan bahwa gas ini memiliki rasa sedikit manis apabila terhirup.
BACA JUGA:Mantan Pacar Lula Lahfah Angkat Bicara Isu Whip Pink
"Berwujud gas tak berwarna, tidak mudah terbakar, dan memiliki aroma serta rasa sedikit manis ketika terhirup," ujarnya.
Sayudi menambahkan,zat ini biasanya digunakan untuk kepentingan medis dan kebutuhan industri makanan.
Hingga awal tahun ini, Nitrous Oxide tidak termasuk dalam golongan narkotika ataupun psikotropika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes Nomor 7 Tahun 2025.
Dengan demikian, kepemilikan dan penggunaan hanya dibenarkan untuk keperluan media dan industri khusus.
- 1
- 2
- »





