Jakarta: Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyoroti sejumlah ketentuan dalam Piagam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Menurut Hikmahanto, piagam tersebut memuat kewenangan yang sangat luas dan berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tatanan hukum internasional.
Hikmahanto menjelaskan, BoP tidak dibentuk secara spesifik untuk melaksanakan 20 poin proposal Presiden Trump dalam mengatasi konflik Israel dan Hamas.
Sebaliknya, ruang lingkup BoP sebagaimana diatur dalam Bab I Piagam mencakup upaya mempromosikan stabilitas, memulihkan pemerintahan yang sah, serta mengamankan perdamaian di wilayah yang terdampak atau terancam konflik. Ia menilai cakupan ini bahkan dapat menyaingi mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang secara resmi memiliki tanggung jawab utama menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Hikmahanto juga menyoroti posisi ganda Donald Trump dalam struktur BoP. Berdasarkan Pasal 3.2 huruf (a) Piagam BoP, Trump menjabat sebagai Chairman pertama BoP sekaligus perwakilan pertama Amerika Serikat.
Kedudukan Chairman atau ketua disebut tidak dapat digantikan kecuali Trump mengundurkan diri secara sukarela atau dinyatakan tidak mampu menjalankan tugas melalui suara bulat Dewan Eksekutif. Bahkan, dalam ketentuan Pasal 3.3, pengganti Chairman pun harus merupakan pihak yang ditunjuk langsung oleh Chairman itu sendiri.
“Peran Chairman dalam berbagai pasal sangat dominan, sehingga menjadikan pribadi Trump sebagai penguasa tunggal dalam BoP,” ujar Hikmahanto.
“Trump ingin mendudukkan diri sebagai ‘Aku adalah Dunia,’” sambungnya, dalam siaran pers yang diterima Metrotvnews.com, Sabtu, 24 Januari 2026. Wewenang di Atas Kedaulatan Negara Hikmahanto menambahkan, Trump memiliki kewenangan menentukan negara anggota, mengeluarkan anggota, hingga mengambil keputusan akhir jika terjadi sengketa antaranggota.
Menurutnya, kondisi ini membuat Trump berada di atas struktur kenegaraan, bahkan di atas Presiden Amerika Serikat di masa mendatang, yang secara konstitusional seharusnya memegang kekuasaan tertinggi.
Selain itu, Hikmahanto menilai pembentukan Dewan Eksekutif BoP juga sepenuhnya berada di bawah kendali Trump. Pasal 4.1 huruf (a) Piagam BoP menyebutkan bahwa seluruh anggota Dewan Eksekutif dipilih langsung oleh Chairman.
Dalam konteks hukum internasional, ia menegaskan bahwa BoP bukan sekadar entitas teknis, melainkan lembaga yang sangat kental dengan kepentingan geopolitik dan politik global.
Menurut Hikmahanto, desain kelembagaan seperti ini bermasalah, karena ada figur Chairman yang kekuasaannya berada di atas kedaulatan negara.
Baca juga: Presiden Prabowo Teken Piagam Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump di WEF Swiss

