UKM Bisa Kelola Tambang, Simak Kriterianya!

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyampaikan badan usaha kecil dan menengah memiliki kesempatan memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara.

Hal itu sebagaimana Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara dengan Cara Pemberian Prioritas. 

Adapun, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki kesempatan memperoleh WIUP mineral logam dan batubara dengan cara pemberian prioritas sepanjang memenuhi ketentuan.

“Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah lokal untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sektor pertambangan,” kata Bagus dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (24/1/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan serta memperluas pemerataan kesempatan berusaha bagi UKM lokal 

Baca Juga

  • Pemulihan Lingkungan di Area Bekas Tambang Perlu Perhatian Khusus
  • Freeport Estimasi Tambang Kucing Liar Masih Simpan Cadangan Emas Lebih Besar
  • Satgas PKH Kuasai Lahan Tambang 1.699 Ha PT AKT di Kalteng, Potensi Denda Rp4,2 Triliun

Bagus menjelaskan, verifikasi badan usaha kecil dan menengah merupakan proses pemeriksaan dokumen administrasi untuk memastikan perusahaan tersebut berstatus sebagai usaha kecil dan menengah, serta memiliki pemegang saham yang berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka oleh pemerintah.

Berdasarkan Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib menjalani verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Proses ini menjadi syarat utama sebelum verifikasi teknis oleh Kementerian ESDM dan merupakan bagian dari sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Secara terperinci, kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha, yakni UKM harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), serta kelengkapan dokumen administratif seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, serta status badan usaha yang sah dan dapat diverifikasi.

“Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas. Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Bagus menambahkan, UKM cukup memenuhi salah satu kriteria, baik modal usaha maupun penjualan tahunan, yang dibuktikan melalui laporan keuangan.

Selanjutnya, UKM dapat mengajukan permohonan melalui OSS serta memantau status verifikasi dan izin secara daring. Sementara itu, hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi salah satu bagian dalam proses persetujuan WIUP prioritas.

“Apabila UKM belum memenuhi persyaratan, permohonan WIUP prioritas tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” terangnya

Dia berharap, terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 dapat mempertegas komitmen pemerintah dalam membuka peluang bagi UKM di sektor pertambangan sekaligus memastikan tata kelola usaha yang tertib, transparan, dan berkeadilan.

Mengacu Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, berikut kriteria administratif yang harus dipenuhi UKM untuk dapat mengelola usaha tambang:

  1. Badan usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
  2. Badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
  3. Telah menjalankan operasional perusahaan paling sedikit satu tahun terakhir.
  4. Memiliki unit yang melaksanakan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility).
  5. Menyampaikan surat kesanggupan untuk menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil.
  6. Menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas. 

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca Jabodetabek saat Weekend: Waspada Hujan Disertai Petir
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Malut United vs Persik Kediri, Laskar Kie Raha Bernafsu Balas Kekalahan
• 16 jam lalugenpi.co
thumb
Pramono Kunjungi Pengungsian Warga yang Terimbas Banjir di Cengkareng
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Investasi Naik 2 Kali Lipat Jadi USD 14 M, Ini Sektor Prioritas Danantara
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi, 3 Orang Ditangkap
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.