Kadinkes Kutai Barat Tersandung Kasus Korupsi Rumah Sakit

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat berinisial RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Bekokong. 

Kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 ini mencapai Rp4,16 miliar.

Selain RS, penyidik juga menjerat S, Direktur PT BPA, sebagai tersangka kedua dalam perkara yang menyeret anggaran pembangunan kesehatan ini.

"RS ini merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat yang sekaligus merangkap sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek pembangunan Rumah Sakit Bekokong," ungkap Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, Sabtu (24/1/2026).

Modus operandi yang dilakukan tersangka RS bermula dari tahap perencanaan teknis.  Pada Juni 2023, RS dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani kontrak dengan konsultan perencana yang menghasilkan dokumen Detail Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai lebih dari Rp145 miliar.

Persoalan kemudian mencuat ketika pagu anggaran yang tersedia pada TA 2024 hanya sekitar Rp48 miliar. Alih-alih melakukan kajian ulang secara prosedural, RS justru mengambil jalan pintas yang pada akhirnya menjadi bumerang bagi dirinya.

"Terhadap perbedaan signifikan antara nilai perencanaan teknis dan pagu anggaran, PPK tidak melakukan kajian ulang secara formal, melainkan hanya meminta penyesuaian secara lisan kepada konsultan perencana tanpa kontrak perubahan dan tanpa kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya. 

Dokumen hasil penyesuaian yang tidak melalui mekanisme formal tersebut kemudian dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan menjadi kelengkapan dokumen tender pembangunan RS Bekokong Tahap I. 

Praktik semacam ini, menurut temuan penyidik, membuka celah terjadinya penyimpangan sistematis dalam pelaksanaan proyek.

Lebih lanjut, rangkaian penyimpangan tidak berhenti pada tahap perencanaan. 

Hasil penyelidikan mengungkap adanya persekongkolan dalam proses pengadaan yang melibatkan PT BPA milik tersangka S.

"Berdasarkan hasil penyidikan, sejak tahap perencanaan, pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan, ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan pengadaan, pemalsuan dokumen, serta penyimpangan pelaksanaan pekerjaan," papar Kadek.

Dalam skema persekongkolan tersebut, PT BPA diduga digunakan oleh pihak lain dengan kesepakatan komitmen fee sebesar 1,5% dari nilai kontrak. 

Lebih dari itu, pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak sepenuhnya dilakukan oleh penyedia sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak.

Pemeriksaan fisik di lokasi proyek memperlihatkan realitas yang mengecewakan. Deviasi pekerjaan ditemukan pada berbagai aspek, mulai dari volume, spesifikasi teknis material, metode pelaksanaan, hingga tahapan kerja yang tidak sesuai standar.

Yang lebih memprihatinkan, progres fisik pembangunan Rumah Sakit Bekokong baru mencapai sekitar 30%, sementara pembayaran yang telah direalisasikan dinilai tidak sebanding dengan capaian pekerjaan di lapangan. 

Kesenjangan antara pencairan dana dan realisasi fisik inilah yang menjadi salah satu indikator kuat terjadinya praktik korupsi.

Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ditampilkan dalam jumpa pers. 

Barang bukti tersebut meliputi berbagai dokumen terkait proyek, satu unit hard disk, satu unit tablet, tiga unit handphone, lima kartu SIM, serta uang tunai sebesar Rp70 juta.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, RS dan S tidak ditampilkan dalam jumpa pers dan tidak dilakukan penahanan. 

Sebagai gantinya, keduanya dikenakan pencekalan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Adapun, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Genangan 50 Cm di KM 50 Tol TangerangMerak, PJR Alihkan Kendaraan Kecil ke Lajur 3
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Song Hye Kyo Dicap Sombong, Kenali Kebiasaan Orang Angkuh Saat Berinteraksi
• 22 jam lalugenpi.co
thumb
Pemerintah Percepat Pembangunan Jembatan di Pedalaman Aceh untuk Buka Akses dan Pulihkan Ekonomi
• 12 menit lalutvrinews.com
thumb
Polisi Ungkap Kondisi di Kamar Tempat Lula Lahfah Ditemukan Pertama Kali
• 9 jam lalucumicumi.com
thumb
Ini Daftar Negara Anggota Dewan Perdamaian, China dan Rusia Belum Beri Jawaban
• 2 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.