THR Polri dan TNI Cair Tanggal Berapa? Cek Informasi Lengkapnya

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian bagi aparatur negara, termasuk anggota TNI dan Polri. Berikut informasi prediksi jadwal, pihak penerima, dan estimasi besaran THR tahun 2026 berdasarkan regulasi yang berlaku. Prediksi tanggal pencairan Jadwal pencairan THR 2026 secara resmi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan mendekati waktu pelaksanaan. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, Hari Raya Idulfitri diprediksi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Merujuk pada ketentuan umum, pemberian THR wajib disalurkan paling lambat 10 hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan demikian, batas akhir pencairan THR 2026 diprediksi pada tanggal 11 Maret 2026. Pembayaran dapat dilakukan lebih cepat, bahkan hingga tiga minggu sebelum Lebaran, tergantung pada kebijakan pemerintah. Penerima THR ASN Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 6 Ayat 6, pihak yang berhak menerima THR termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Golongan penerima ini meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Anggota TNI dan Polri.
  • Pejabat negara.
  • Pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Baca Juga :

THR TPG Cair Bulan Apa? Simak Informasi Lengkapnya

(Ilustrasi. Foto: Dok MI) Estimasi besaran THR Besaran THR 2026 untuk anggota TNI dan Polri umumnya dihitung berdasarkan skema yang berlaku bagi aparatur negara. Nominalnya akan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, serta jabatan struktural atau fungsional.

Komponen yang biasanya termasuk dalam perhitungan adalah Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, dan Tunjangan Jabatan/Umum. Perhitungannya dibedakan berdasarkan masa kerja dalam setahun: 1. Untuk anggota dengan masa kerja 12 bulan (penuh):
  • Berhak menerima THR sebesar 1 (satu) bulan gaji.
  • Rumus: THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).
2. Untuk anggota dengan masa kerja kurang dari 12 bulan:
  • Menerima THR yang dihitung secara proporsional.
  • Rumus: THR = (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).
Dengan demikian, anggota TNI dan Polri dapat memperkirakan besaran THR yang akan diterima sambil menunggu pengumuman resmi jadwal dan ketentuan detail dari pemerintah. (Muhammad Adyatma Damardjati)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasil Liga Italia: Tertinggal Dua Gol, Inter Comeback dan Berpesta ke Gawang Pisa
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Siaga 3, Tinggi Muka Air PA Manggarai Lebih dari 700 Cm
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Kronologi Dhena Devanka Terseret Isu Perselingkuhan, Mantan Ijonk Bantah Keras hingga Singgung Pembunuhan Karakter!
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Indonesia Masters 2026: Jafar/Felisha Terhenti di Semifinal
• 53 menit lalumedcom.id
thumb
Lewati UKK Ketat, Azhar Arsyad Resmi Nahkodai DPW PKB Sulsel Periode 2026 – 2031
• 2 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.