Pemutihan BPJS Kesehatan 2026: Syarat dan Cara Daftarnya

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Banyak peserta BPJS Kesehatan berharap adanya program "pemutihan" untuk menghapus tunggakan iuran. Meski istilah resmi "pemutihan" tidak digunakan, terdapat beberapa mekanisme kebijakan yang dapat meringankan atau menghapus kewajiban tunggakan iuran. Berikut adalah penjelasan lengkap syarat dan cara mengajukannya. Mekanisme penghapusan Terdapat dua mekanisme utama yang fungsinya menyerupai pemutihan. Pertama, peralihan status kepesertaan dari Mandiri (PBPU atau BP) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dalam mekanisme ini, seluruh tunggakan iuran akan dihapus karena iuran peserta selanjutnya ditanggung oleh pemerintah.

Kedua, bagi peserta mandiri yang menunggak, BPJS Kesehatan menerapkan batas maksimal tagihan iuran selama 24 bulan terakhir. Artinya, meskipun tunggakan terjadi lebih dari dua tahun, peserta hanya diwajibkan melunasi iuran maksimal 24 bulan, sementara sisa tunggakan di luar periode tersebut tidak perlu dibayarkan.

Baca Juga :

Cara dan Keuntungan Skrining BPJS Kesehatan bagi Peserta


(Ilustrasi. Foto: Dok MI) Syarat dan cara mendaftar sebagai PBI Perubahan status menjadi PBI merupakan cara untuk menghapus tunggakan secara total. Berikut syarat dan cara pendaftarannya, dilansir dari laman Kredit Pintar: 1. Syarat utama
  • Termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
2. Cara daftar Melalui Aplikasi "Cek Bansos"
  • Unduh aplikasi resmi Kementerian Sosial
  • Daftar dengan mengisi data
  • Gunakan fitur "Daftar Usulan" untuk mengajukan diri masuk DTSEN.
  • Sertakan foto rumah dan kondisi ekonomi sebagai bukti.

Melalui Kelurahan/Desa
  • Datangi kantor kelurahan/desa setempat
  • Sampaikan keinginan untuk diajukan sebagai peserta PBI karena ketidakmampuan membayar.
Risiko menunda pembayaran Meski tidak ada denda keterlambatan, peserta yang baru melunasi tunggakan saat sudah sakit dan butuh rawat inap berisiko dikenakan Denda Pelayanan. Denda ini sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak, jika dirawat dalam 45 hari setelah kartu aktif.

Oleh karena itu, disarankan untuk segera menyelesaikan tunggakan saat masih sehat dengan memilih solusi yang sesuai: mengajukan diri sebagai PBI, membayar maksimal 24 bulan tunggakan.(Muhammad Adyatma Damardjati)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasil Semifinal Indonesia Masters 2026: Kalah Dramatis atas Ganda Denmark, Jafar/Felisha Gagal ke Final
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Pelita Air Bagi Tiket Gratis ke Lombok dan Singapura
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Telusuri Timeline Meninggalnya Lula Lahfah Lewat CCTV
• 18 menit lalukompas.com
thumb
Carrick Sindir Ruben Amorim? Sang Pelatih Malah Puji Habis-habisan Bintang Muda MU
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Ekonom Peringatkan Dampak Tarif AS Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Latvia
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.