Negara Indonesia menganut konsep trias politica, di mana kekuasaan dibagi menjadi tiga yaitu: Eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini bertujuan agar terciptanya Check and balances dalam pemerintahan. Dalam sistem demokrasi yang sehat, prinsip check and balances adalah pondasi utama untuk mencegah adanya intervensi antarlembaga negara atau bahkan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan. Namun, dengan adanya revisi UU Nomor 1 tahun 2020 terkhusus pasal 228A tata tertib DPR yang memberikan kewenangan pengawasan yang sangat luas, bahkan melampaui batas. Dari hal tersebut maka terbitlah sebuah pertanyaan kritis: “Jika DPR dapat mengawasi hakim dan jaksa, maka siapakah yang akan mengawasi DPR?”.
Revisi pasal 228A Tata tertib DPR sendiri adalah memberikan kewenangan pengawasan yang lebih kepada DPR, sehingga DPR dapat mengevaluasi dan mencopot jabatan pejabat lembaga eksekutif dan legislatif. Sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu independensi dari lembaga tersebut. Selain itu, hal ini juga dikhawatirkan dapat menimbulkan terjadinya intervensi politik yang dapat merusak prinsip pemisahan kekuasaan. Sebelum revisi, DPR tidak memiliki kewenangan yang eksplisit untuk memanggil, meminta keterangan pejabat eksekutif dan yudikatif seperti hakim dan jaksa.
Selain itu, revisi Tata tertib DPR pasal 228A juga dinilai sangat kontroversi karena dilakukan tanpa partisipasi publik, dan juga karena kewenangan pengawasan yang diberikan kepada DPR tidak proporsional. Dari adanya isu ini, mari kita berasumsi apabila hakim dan jaksa dipanggil oleh DPR untuk mempertanggungjawabkan keputusan yang telah di ambil dalam pengadilan, bukankah hal ini dapat beresiko terjadinya tekanan politik yang dapat mengancam independensi peradilan. Hal ini sesuai dengan pernyataan Indonesia Corruption Watch, yaitu:
Jika DPR bisa mengawasi hakim dan jaksa, siapa yang akan mengawasi DPR? Pertanyaan-pertanyaan kritis seperti ini bukan hanya sekedar retorika belaka, melainkan sebuah refleksi dan kekhawatiran nyata. Tanpa adanya mekanisme pengawasan yang jelas terhadap DPR, kewenangan yang diberikan oleh revisi ini, tidak menutup kemungkinan akan disalahgunakan oleh DPR untuk kepentingan politik, alih-alih untuk kepentigan rakyat. Apalagi, sejarah menunjukan bahwa DPR kerap kali diwarnai dengan konflik kepentingan dan kurang transparan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Konflik kepentingan ini pernah terjadi ketika lembaga negara independen KPK mengungkap kasus korupsi E-KTP yang dilakukan oleh mantan ketua DPR RI Setyo Novanto dan menjerat beberapa anggota DPR lainnya pada tahun 2017 silam. Hingga pada akhirnya DPR melakukan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi dan berubah menjadi UU Nomor 19 tahun 2019. Hal ini dinilai oleh masyarakat sebagai bentuk upaya pelemahan KPK dalam menjalankan tugasnya. Jika kita berefleksi dengan peristiwa tersebut, maka besar kemungkinan dengan pemberian kewenangan pengawasan yang sangat luas ini, DPR akan menyalahgunakan kewenangannya.
Amanat UUD 1945 telah membagi kewenangan kekuasaan dalam tiga cabang utama: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sehingga tatib DPR seharusnya hanya mengatur urusan internal DPR, bukan menjadi alat untuk mengamputasi ketentuan undang-undang yang memiliki aturan yang lebih tinggi. Menurut Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LLM., “bahwa revisi ini telah menyalahi hirarki peraturan perundang-undangan.” Karena tata tertib DPR seharusnya mengatur urusan internal DPR, bukan mengintervensi lembaga lain. Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LLM. juga menyatakan:
Jika revisi UU nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPR, khususnya pasal 228A tetap akan diberlakukan dan dilaksanakan, maka akan berdampak besar. DPR akan kehilangan marwahnya sebagai representasi rakyat, serta DPR akan menjadi lembaga yang mendominasi lembaga-lembaga lainnya. Selain itu, sistem negara hukum kita juga bisa runtuh karena aturan main yang telah disepakati dalam konstitusi tidak lagi diindahkan.
Revisi Pasal 228A Tata Tertib DPR yang memberikan kewenangan pengawasan luas berpotensi merusak prinsip pemisahan kekuasaan dan check and balances. Hal ini dapat mengganggu independensi lembaga-lembaga negara Independen, dan membuka peluang intervensi politik. Tanpa pengawasan yang jelas terhadap DPR, kewenangan ini sangat memungkinkan disalahgunakan untuk kepentingan politik. Jika diteruskan, revisi ini dapat mengancam stabilitas sistem ketatanegaraan Indonesia dan dominasi DPR atas lembaga lain, sehingga perlu dipertimbangkan ulang untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482119/original/085386600_1769161243-IMG_9502.jpeg)
