Pemerintah memberi diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja transportasi. Kebijakan ini ditujukan kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi, seperti ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket/logistik.
Mengutip dari situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu (24/1), dengan adanya diskon ini, iuran JKK dan JKM yang semula Rp 16.800 per bulan menjadi Rp 8.400 per bulan.
Diskon iuran ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026. Tujuannya, memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga kepesertaan JKK-JKM tetap berlanjut bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan potongan iuran ini membuat perlindungan kerja lebih terjangkau bagi pekerja transportasi.
"Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan," kata Indah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/1/2026).
Sasaran diskon 50% iuran JKK dan JKM adalah pekerja BPU sektor transportasi, yaitu pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. Yang berhak menerima diskon mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun tidak berbasis platform, baik yang sudah aktif menjadi peserta maupun yang baru mendaftar.
"Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK-JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD," kata Indah.
Masa Berlaku Diskon 50% Iuran JKK-JKMDiskon 50% JKK JKM untuk pekerja transportasi berlaku selama 15 bulan. Mulai dari Januari 2026 sampai Maret 2027.
"Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang," ujar Indah.
Sebagai informasi, JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang meliputi manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.
Sementara JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.
(kny/zap)



