Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lawan KPK soal Status Tersangka

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Sidang perdana praperadilan itu digelar dua pekan lagi.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat detikcom, Sabtu (24/1/2026).

Permohonan praperadilan ini diajukan Indra pada Kamis (22/1). Praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca juga: Satire Deddy PDIP di Rapat DPR soal Bencana: Bersyukur Rakyat Tak Pemarah

Sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada Senin (2/2) di ruang sidang 04 PN Jakarta Selatan. Termohon dalam praperadilan ini, yaitu KPK RI cq pimpinan KPK.

"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka. Namun Indra belum ditahan oleh KPK. Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

KPK pun sempat mengungkapkan alasan belum menahan Indra. KPK menyebutkan masih melengkapi dokumen terkait kerugian negara.

"Belum. Kita masih gini. Sekjen DPR, perkaranya. Perkara terkait Sekjen DPR, kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: PDIP Terbitkan Surat Edaran Larang Kader Korupsi, Sanksi Langsung Pecat

Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. KPK mengatakan ada dugaan mark up harga pada kasus ini.

"Kasusnya kalau nggak salah markup harga," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Alexander belum menjelaskan secara detail berapa total anggaran yang digelembungkan. Dia menyebutkan harga yang dipakai dalam pengadaan proyek itu diduga dibuat lebih mahal dibanding harga pasar.

Proyek itu disebut bernilai Rp 120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca juga: Apa Saja Tunjangan yang Didapat Para Wakil Rakyat?

Simak juga Video Kata KPK soal Pemeriksaan Sekjen DPR Hari Ini




(mib/zap)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bob Hasan Yakinkan Publik: Aparat Daerah Siap Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Tanpa Salah Tafsir
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Membalas Kejahatan dengan Kebaikan, Menanggung Luka Sendiri
• 20 jam laluerabaru.net
thumb
Sengaja Memejamkan Mata saat Shalat Agar Lebih Khusyuk, Bagaimana Hukumnya?
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Wanti-wanti Mentan: Tak Ada Alasan Harga Pangan Naik Jelang Ramadan 2026
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Gaji PNS Naik Januari Ini? Cek Informasi Lengkapnya
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.