Kantor pusat Dana Syariah Indonesia (DSI) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, digeledah Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana fraud.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (23/1) sekitar pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (24/1) pagi tadi.
"(Penggeledahan) untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik," kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Upaya paksa tersebut merupakan bagian dari pencarian alat bukti dalam dugaan tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah.
"Serta tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing," imbuhnya.
Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia terkait dugaan fraud. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain barang bukti fisik berupa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital.
"Dalam upaya paksa penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi," kata Ade Safri.
Berikut rincian barang bukti yang disita.
1. Barang Bukti Fisik, berupa berbagai dokumen perusahaan sebagai berikut:
- Dokumen keuangan dan pembukuan
- Dokumen kerja sama dan perjanjian
- Dokumen pembiayaan dan jaminan
- Dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan
- Dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan
- Beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan agunan borrower macet serta sarana pendukung operasional perusahaan.
2. Barang Bukti Elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, antara lain:
- Data operasional
- Data transaksi
- Dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC.
(kny/isa)



