Dugaan Fraud yang Bikin Kantor DSI Digeledah Bareskrim

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kantor pusat Dana Syariah Indonesia (DSI) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, digeledah Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana fraud.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (23/1) sekitar pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (24/1) pagi tadi.

"(Penggeledahan) untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik," kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).

Upaya paksa tersebut merupakan bagian dari pencarian alat bukti dalam dugaan tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah.

"Serta tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing," imbuhnya.

Baca juga: Bareskrim Periksa 28 Orang Terkait Indikasi Fraud Dana Syariah Indonesia

Daftar Barang Bukti yang Disita

Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia terkait dugaan fraud. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain barang bukti fisik berupa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital.

"Dalam upaya paksa penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi," kata Ade Safri.

Berikut rincian barang bukti yang disita.

1. Barang Bukti Fisik, berupa berbagai dokumen perusahaan sebagai berikut:

  • Dokumen keuangan dan pembukuan
  • Dokumen kerja sama dan perjanjian
  • Dokumen pembiayaan dan jaminan
  • Dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan
  • Dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan
  • Beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan agunan borrower macet serta sarana pendukung operasional perusahaan.

2. Barang Bukti Elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, antara lain:

  • Data operasional
  • Data transaksi
  • Dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC.

Bareskrim geledah kantor Dana Syariah Indonesia di Jaksel (Foto: Ondang/detikcom)




(kny/isa)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Pedagang Daging Sapi Tak Mogok Jualan Lagi, Sepakati Harga Rp 55 Ribu per Kg
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Dugaan Anggota TNI Jadi Korban Longsor Bandung Barat, Kapendam III/Siliwangi: Segera Kami Pastikan
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecahkan Rekor Baru, 58 Hari Tayang 10,9 Juta Penonton
• 6 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.