Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono merespons Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar yang berpandangan WNI di Kamboja dan Filipina yang terlibat penipuan digital atau scam bukan korban TPPO karena telah melanggar pidana. Dave memandang memang perlu membedakan keduanya secara hati-hati karena ada konsekuensi hukum yang berbeda.
"Saya memandang isu ini perlu ditempatkan secara hati-hati dan proporsional. Kita harus membedakan antara WNI yang benar-benar menjadi korban trafficking in persons (TPPO) dengan mereka yang secara sadar terlibat dalam praktik kriminalitas seperti scamming. Dua kategori ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda," kata Dave saat dihubungi, Sabtu (24/1/2026).
Dave menyebut negara wajib melindungi para WNI yang memang menjadi korban TPPO. Namun, kata dia, bagi WNI yang secara sadar melakukan tindak pidana penipuan lintas negara, maka harus dihukum/
"Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara yang menjadi korban eksploitasi, termasuk mereka yang dijebak atau dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi," ucap dia.
"Namun, bagi WNI yang terbukti secara sadar melakukan tindak pidana penipuan lintas negara, tentu ada konsekuensi hukum yang harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku. Prinsipnya jelas yaitu perlindungan tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan kriminal," lanjutnya.
(maa/dhn)




