Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas, Surmalin Halomoan, bersama dua orang lainnya dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menjalani klarifikasi terkait dugaan persoalan dana desa.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, saat dihubungi, Sabtu (24/1).
“Iya lagi diperiksa di sana. Lagi diklarifikasi,” kata Rizaldi.
Rizaldi menjelaskan, dugaan yang diklarifikasi berkaitan dengan dana desa di wilayah Kabupaten Padang Lawas. Namun, hingga kini belum diketahui secara rinci desa mana saja yang dimaksud maupun nilai dana desa yang menjadi perhatian.
“Dugaannya itu tentang dana desa,” ujarnya.
“Nah, itulah desanya itu daerah di Kabupaten Palas itu. Kalau dana desa itu enggak tahu, inilah masih didalami dulu di Kejagung, Bang. Karena baru hari Kamis kemarin dibawa ke sana,” lanjut Rizaldi.
Ia menuturkan, Kajari Padang Lawas dan dua orang lainnya dibawa ke Kejagung pada Kamis (22/1) lalu menggunakan pesawat. Namun, pihak Kejatisu belum memperoleh informasi detail terkait hasil pemeriksaan karena seluruh proses dilakukan langsung oleh Kejagung.
“Iya. Belum dapat pastinya apa yang didapat keterangan dari mereka gitu. Karena mereka yang meriksa (Kejagung),” katanya.
Adapun pihak yang diklarifikasi berjumlah tiga orang. Selain Kajari Padang Lawas, turut diperiksa Kepala Seksi Intelijen serta seorang staf tata usaha di bidang intelijen.
“Tiga orang. Kajari-nya satu, Kasi Intel. Terus, staf di Intel, tata usaha,” ujar Rizaldi.
Ia memastikan Surmalin Halomoan merupakan Kajari Padang Lawas yang baru, menggantikan pejabat sebelumnya.
“Iya, masih yang baru itu,” ucapnya.
Rizaldi menegaskan, status ketiganya saat ini masih sebatas saksi dalam tahap klarifikasi. Penentuan status hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti oleh Kejagung.
“Masih inilah karena namanya klarifikasi Saksi dulu lah ya, kan. Nanti kan, kalau ada bukti, alat bukti yang cukup, baru mungkin di apakah ditetapkan tersangka atau hanya diserahkan ke pengawasan Kejagung. Itu belum dapat kabar dari sana,” jelasnya.
Terkait alasan penanganan perkara langsung oleh Kejagung, Rizaldi menyebut hal itu merupakan perintah dari pusat.
Ia juga menyebut dugaan awal perkara ini berasal dari laporan masyarakat dan mengarah pada praktik pungutan liar dana desa. Meski demikian, detail dugaan tersebut masih menunggu hasil resmi dari Kejagung.
“Laporan masyarakat kayaknya,” kata Rizaldi.
“Pungli gitu, pengutipan dana desa,” imbuhnya.
Rizaldi menegaskan, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kejagung terkait perkembangan dan hasil pemeriksaan perkara tersebut.
“Iya makanya kita belum dapat informasi yang detail juga dari Kejagung hasil pemeriksaannya kan,” tutupnya.
Belum ada keterangan dari pihak Surmalin Halomoan terkait hal ini. Demikian juga belum ada keterangan lebih lanjut dari Kejagung.



