AWAL Januari 2026 menjadi titik balik krusial dalam peta kejahatan siber di Asia Tenggara. Pemerintah Kamboja, di bawah tekanan internasional yang kian menguat, melakukan pembersihan besar-besaran terhadap markas-markas penipuan daring (online scam) di Phnom Penh.
Namun, ada satu pemandangan kontras yang menarik perhatian: bagaimana negara asal para pelaku merespons kepulangan warga mereka.
Korea Selatan baru saja memulangkan 73 warganya dari Kamboja bukan sebagai korban yang harus dikasihani, melainkan sebagai tersangka kriminal yang langsung diproses hukum.
Sementara itu, Indonesia masih terjebak dalam perdebatan klasik: apakah ribuan WNI yang membanjiri kantor KBRI Phnom Penh dalam tiga minggu terakhir adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pelaku kriminal murni?
Baca juga: Monster Cambodia Memangsa Pekerja Indonesia: Negara di Mana?
Data yang berbicara dalam skala masalah ini bukan lagi sekadar isu ketenagakerjaan biasa. Laporan terbaru dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) per April 2025 memberikan gambaran yang mengerikan.
Kerugian akibat penipuan siber di Asia Tenggara diperkirakan mencapai 37 miliar dollar AS per tahun.
Sindikat-sindikat ini bukan lagi beroperasi di ruko kumuh, melainkan di gedung-gedung modern dengan dukungan kecerdasan buatan (AI) dan koneksi satelit Starlink untuk menghindari deteksi.
Di sisi lain, data KBRI Phnom Penh mencatat lonjakan kasus yang luar biasa. Hanya dalam 20 hari pertama Januari 2026, tercatat 1.047 kasus WNI bermasalah di Kamboja.
Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025 terdapat 5.088 kasus, di mana lebih dari 80 persennya berkaitan dengan industri online scam.
Hingga 22 Januari 2026, lebih dari 1.700 WNI dilaporkan telah keluar dari berbagai markas sindikat menyusul tindakan tegas otoritas setempat.
Selama ini, narasi perlindungan WNI cenderung memukul rata setiap individu yang terjebak di markas scam sebagai korban TPPO.
Logikanya sederhana: mereka dipaksa, paspor ditahan, dan bekerja di bawah ancaman. Namun, pernyataan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan hasil pendalaman KBRI terhadap para pelarian tersebut membuka kotak pandora yang selama ini kita abaikan.
Banyak dari mereka berangkat secara sadar, memiliki dokumen perjalanan yang lengkap, dan mengetahui dengan jelas bahwa mereka akan bekerja untuk menipu orang lain.
Motifnya murni ekonomi: gaji besar yang mustahil didapat di Tanah Air. Mereka bukan orang-orang yang "dijual" di tengah malam, melainkan "pelamar kerja" yang berjudi dengan moralitas demi keuntungan finansial.
Baca juga: Judi Online dan Jalan Sunyi Menuju Bunuh Diri
Di sinilah letak urgensi untuk melihat sudut pandang Korea Selatan. Dengan memperlakukan mereka sebagai tersangka, Korea Selatan memberikan pesan tegas bahwa kedaulatan negara tidak digunakan untuk melindungi pelaku kejahatan.




