Dewan Perdamaian dan Ancaman Baru bagi Eksistensi PBB

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pembentukan Dewan Perwakilan Perdamaian Gaza yang digagas Donald Trump menandai babak baru sekaligus kontroversial dalam sejarah tata kelola global. Inisiatif ini bukan sekadar respons atas konflik Gaza, melainkan tawaran arsitektur perdamaian alternatif yang secara terang-terangan berpotensi menyaingi peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam konteks hubungan internasional, langkah ini mengandung implikasi hukum dan politik yang jauh melampaui isu Palestina.

Forum ekonomi dunia (World Economic Forum) di Davos, Kamis, 22 Januari 2026, menjadi panggung diplomasi Trump untuk menggalang dukungan. Negara-negara diajak bergabung sebagai anggota tetap maupun tidak tetap Dewan Perdamaian Gaza. Keanggotaan itu dengan skema yang menyerupai klub eksklusif, yaitu iuran wajib bagi anggota tetap sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp17 triliun.

Model iuran tersebut memunculkan pertanyaan serius tentang legitimasi dan kesetaraan. Apakah perdamaian global kini ditentukan oleh kemampuan finansial? Dalam perspektif hukum internasional, skema ini menggeser prinsip sovereign equality of states menjadi pay-to-play governance, sebuah preseden yang berbahaya bagi negara berkembang.

Sejumlah negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyatakan kesiapan bergabung. Indonesia, Arab Saudi, Turki, Mesir, Yordania, Qatar, Uni Emirat Arab, Pakistan, Maroko, Kazakhstan, Uzbekistan, dan Azerbaijan. Dukungan ini menunjukkan kehausan dunia Islam terhadap solusi konkret bagi Palestina, sekaligus frustrasi mendalam atas kebuntuan mekanisme PBB.

Namun persoalan krusial segera muncul. Israel juga masuk dalam keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza. Di sinilah paradoks paling tajam terlihat. Israel adalah aktor utama militerisasi dan invasi di Gaza serta wilayah Palestina lainnya. Mengikutsertakan pihak yang dituduh sebagai pelaku utama kekerasan ke dalam forum “perdamaian” menimbulkan konflik kepentingan yang serius.

Dari sudut pandang hukum humaniter internasional, keanggotaan Israel tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas berpotensi mengaburkan prinsip responsibility for violations. Dewan ini berisiko menjadi ruang normalisasi impunitas, bukan instrumen keadilan.

Sikap Rusia memberikan dimensi geopolitik tambahan. Presiden Vladimir Putin secara terbuka menyatakan kesiapan Rusia bergabung, dengan satu syarat fundamental. Syarat itu adalah seluruh hak kemerdekaan Palestina harus diberikan dan dijamin. Pernyataan ini menegaskan bahwa isu Palestina tidak bisa dipisahkan dari prinsip self-determination.

Syarat Putin sejatinya sejalan dengan hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB yang telah lama mengakui hak bangsa Palestina atas negara merdeka. Tanpa pemenuhan prasyarat ini, Dewan Perdamaian Gaza hanya akan menjadi forum kosmetik. Ramai secara diplomatik, kosong secara normatif.

Tak mengherankan jika pembentukan dewan ini disebut sebagai “sandiwara neokolonial” atau bahkan “penghinaan terhadap hukum internasional”. Pembagian dan pengelolaan wilayah Palestina oleh aktor eksternal, tanpa mandat rakyat Palestina sendiri, mencerminkan pola kolonial klasik dengan wajah administratif modern.

Lebih problematis lagi, Dewan Perdamaian disebut telah disepakati oleh 25 negara dan dirancang tidak hanya untuk Gaza, tetapi juga untuk konflik di belahan dunia lain. Ambisi global ini menjadikannya pesaing langsung PBB, sekaligus menantang sistem multilateral pasca-Perang Dunia II.

Fakta bahwa PBB dianggap “tidak lagi berperan berarti” tidak lahir dari ruang hampa. Ketidaksetaraan struktural, terutama dalam Dewan Keamanan PBB dengan hak veto lima anggota tetap, telah lama dikritik sebagai sumber ketidakadilan global.

Ironisnya, Dewan Perdamaian Gaza berisiko mengulangi, bahkan memperparah, problem yang sama. Iuran miliaran dolar dan keanggotaan selektif menciptakan hierarki baru yang tidak kalah eksklusif dibanding hak veto. Ini bukan reformasi, melainkan replikasi ketimpangan dalam format berbeda.

Bagi Indonesia, keterlibatan dalam Dewan Perdamaian harus diletakkan secara jernih antara hak dan kewajiban, dengan prinsip kesetaraan sebagai garis merah. Indonesia tidak boleh sekadar menjadi legitimizing actor bagi proyek global yang arah normatifnya kabur.

Kekhawatiran lain adalah reduksi isu perdamaian menjadi proyek ekonomi-politik. Dewan Perdamaian Gaza harus dipastikan bukan kelanjutan dari imajinasi real estate Trump, melainkan mekanisme penyelamatan Gaza dan Palestina sebagai subjek, bukan objek.

Analogi dengan VOC relevan untuk mengingatkan bahaya konsorsium modal yang menguasai wilayah atas nama stabilitas dan kesejahteraan. Jika Palestina diperlakukan sebagai aset bisnis, maka Dewan Perdamaian tak ubahnya perusahaan multinasional bersenjata legitimasi politik.

Karena itu, red flags bagi Indonesia dan negara-negara OKI harus dipasang sejak awal. Keikutsertaan hanya bermakna jika dewan ini benar-benar berorientasi pada penghentian pendudukan, perlindungan warga sipil, dan penegakan hukum internasional. Jika Dewan Perdamaian gagal mengakhiri konflik Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun, maka kegagalannya akan menjadi preseden buruk bagi konflik global lainnya. Dunia tidak membutuhkan lembaga baru yang gagal lebih cepat dari lembaga lama.

Sudah semestinya, kemerdekaan Palestina dijadikan syarat utama berjalannya Dewan Perdamaian Gaza, sebagaimana ditegaskan Vladimir Putin. Tanpa itu, dewan ini hanya akan tercatat dalam sejarah sebagai eksperimen neokolonial. Ambisius secara politik, miskin legitimasi hukum, dan jauh dari cita-cita perdamaian dunia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Potret Panic Buying Jelang "Malapetaka", Ada Peringatan Cuaca Ekstrem
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Hasil, Klasemen, dan Top Skor Liga Jerman: Dortmund Pangkas Jarak 8 Poin dari Bayern Munchen, Harry Kane Masih Jauh
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Polres Aceh Tengah dan BKO Brimob Polda Aceh Bangun 7 Jembatan Darurat di Wilayah Terisolir
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
8 Kriteria Memilih Calon Suami yang Ideal Menurut Psikolog
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
BKSAP soal WNI Scammer di Kamboja Bukan Korban: Akarnya Tak Dapat Kerja di RI
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.