JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak akan diberlakukan apabila kondisi cuaca cerah dan tidak terdapat banjir di wilayah Ibu Kota.
Pramono menjelaskan, penerapan PJJ diterapkan secara situasional mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang berlaku hingga 28 Januari 2026.
“Dalam edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan maupun Dinas Ketenagakerjaan, itu kalau kondisi curah hujannya tinggi dan kemudian ada banjir dan sebagainya.Tentunya kalau cerah ya tidak dilakukan,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (25/1/2026).
Baca juga: Prediksi BMKG, Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan Sepanjang Hari
Ia menuturkan, masa pemberlakuan kebijakan tersebut tinggal dua hari, yakni Senin (26/1/2026) dan Selasa (27/1/2026).
Apabila kondisi cuaca membaik, maka aktivitas akan kembali berjalan normal.
Namun, jika cuaca ekstrem masih berlanjut dan membutuhkan penanganan, kebijakan PJJ akan tetap diberlakukan.
“Tetapi kalau kemudian kondisi cuacanya memang harus perlu ada penanganan, maka PJJ-nya tetap kita berlakukan,” lanjut Pramono.
Sebelumnya, Pramono menginstruksikan penerapan work from home (WFH) bagi para pekerja serta school from home (SFH) atau pembelajaran jarak jauh bagi pelajar hingga 28 Januari 2026.
Baca juga: Jurus Pramono Atasi Banjir Jakarta: Modifikasi Cuaca hingga Normalisasi Sungai
Kebijakan tersebut diambil menyusul cuaca ekstrem yang melanda wilayah Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
“Saya juga memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan yang disebut dengan Work From Home. Dua-duanya sudah mengeluarkan surat edaran, Dinas Tenaga Kerja ini bagi para pelaku, para pekerja, sedangkan untuk Dinas Pendidikan adalah untuk para siswa,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (23/1/2026).
Menurut dia, infrastruktur pendidikan dan teknologi di Jakarta dinilai sudah memadai untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama periode cuaca ekstrem.
Pramono menambahkan, kebijakan WFH dan SFH akan terus dievaluasi melihat kondisi cuaca ke depan.
Baca juga: Pramono Akan Normalisasi 3 Sungai di Jakarta untuk Cegah Banjir Berulang
Adapun penerapan PJJ diberlakukan usai Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026.
Langkah ini diambil menyusul cuaca ekstrem yang melanda wilayah DKI Jakarta, sebagai upaya menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Pemberlakuan PJJ akan berlangsung hingga 28 Januari 2026.
“Benar, ini tindak lanjut dari SE Sekda dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik karena cuaca ekstrem,” ujar Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/1/2026).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


