Parisada Hindu Dharma Indonesia Menang Gugatan Ke-10 atas PHDI MLB

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) kembali memenangi gugatan hukum ke-10 melawan pihak yang mengaku sebagai PHDI Munas Luar Biasa (MLB). Kemenangan terbaru ini diputuskan oleh Majelis Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta tertanggal 22 Januari 2026, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Perkara tersebut merupakan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM RI dengan PHDI sebagai Terbanding II atau semula Tergugat II Intervensi. Dengan putusan ini, Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) PHDI dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, I Ketut Budiasa, menegaskan putusan tersebut berdampak langsung pada keberlanjutan pelayanan umat Hindu di seluruh Indonesia. Ia menegaskan legalitas PHDI dari putusan tersebut.

"Dengan dikuatkannya putusan ini, maka PHDI yang sah tetap memiliki legal standing. Artinya, umat Hindu di 36 provinsi dan ratusan kabupaten/kota di Indonesia masih dapat mengakses bantuan pemerintah melalui PHDI setempat," kata Ketut Budiasa dalam keterangannya, Minggu (25/12026).

Adapun putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah menyebutkan, berdasarkan bukti-bukti persidangan, pihak penggugat yang mengatasnamakan PHDI MLB dinyatakan tidak sah. Kendati demikian, pihak yang menyebut diri PHDI MLB tersebut dikatakan terus melakukan gugatan ke pengadilan.

Baca juga: Prabowo Silaturahmi dengan Tokoh Lintas Agama-Petinggi Parpol di Istana Negara

Berikut ini 10 gugatan yang dilayangkan kepada PHDI Pusat disampaikan I Ketut Budiasa:

1. Gugatan 1 (PN Jakbar): PHDI Menang (gugatan tergugat tidak diterima/NO)
2. Gugatan 2 (PTUN): PHDI Menang
3. Gugatan 3 (PTTUN/Banding): PHDI Menang
4. Gugatan 4 (MA/Kasasi): PHDI Kalah, SK dicabut, PHDI tidak dapat mengakses bantuan pemerintah
5. Gugatan 5 (PN Jakbar): PHDI Menang6. ⁠Gugatan 6 (PT Jakarta): PHDI Menang
7. Gugatan 7 (Kasasi): PHDI Menang
8. Gugatan 8 (PTUN): PHDI Menang (gugatan penggugat ditolak)
9. Gugatan 9 (PK): sedang berlangsung
10. Gugatan 10 (PTTUN/Banding): PHDI Menang (gugatan penggugat ditolak)

Budiasa menjelaskan, dari 10 gugatan yang dilayangkan, PHDI tercatat memenangi delapan perkara, sementara satu perkara peninjauan kembali (PK) masih berjalan. Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara tegas menyatakan bahwa PHDI MLB tidak sah secara hukum.

"Dalam amar putusan Mahkamah Agung sudah jelas disebutkan bahwa PHDI MLB tidak sah, karena pelaksanaan MLB hanya diikuti secara langsung oleh dua PHDI provinsi dan enam secara daring, itu pun tanpa kejelasan mandat," ujarnya.

Budiasa membandingkan kondisi tersebut dengan Mahasabha XII PHDI yang menjadi dasar kepengurusan PHDI saat ini. Menurutnya, Mahasabha XII dilaksanakan secara terbuka dan konstitusional, dihadiri Presiden RI, dua menteri, serta ditutup oleh Wakil Presiden.

"Mahasabha XII diikuti oleh 27 PHDI provinsi secara langsung dan 197 PHDI kabupaten/kota secara daring, seluruhnya dengan surat mandat resmi. Ini yang membedakan antara yang sah dan yang tidak sah," tegasnya.

Budiasa menyebut apabila gugatan-gugatan tersebut dimenangkan penggugat, dampaknya justru akan merugikan umat Hindu secara luas. Ia mengatakan bantuan dari pemerintah nantinya tak kan bisa didistribusikan kepada masyarakat Hindu.

"Kalau gugatan itu dikabulkan, umat Hindu yang paling dirugikan. PHDI tidak bisa mengakses bantuan pemerintah, sementara pihak penggugat juga tidak akan bisa mengakses bantuan apa pun karena mereka memang tidak pernah memiliki SK AHU," jelasnya.

Baca juga: HUT Bhayangkara Ke-79, Ketua PHDI: Terus Jaga Kredibilitas Polri

Ia memperkirakan potensi bantuan pemerintah yang dapat diakses PHDI di seluruh Indonesia sekitar Rp 24 miliar per tahun. Adapun bantuan ini bersumber dari pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

"Apa yang penggugat lakukan ini seperti membakar lumbung tanpa menanam padi. Tidak ada yang diuntungkan, kecuali mungkin ego sekelompok orang, sementara umat Hindu di seluruh Indonesia yang menanggung akibatnya," kata Budiasa.

Lebih lanjut, ia menegaskan PHDI hingga kini tidak pernah melakukan gugatan balik dan memilih fokus melayani umat. Ia menyebut mayoritas PHDI di provinsi juga telah didatangi secara langsung.

"Sampai hari ini PHDI tidak pernah menggugat balik. Kami lebih memilih turun ke bawah, konsolidasi, melayani umat, dan memperkuat sraddha dan bhakti. Sudah 33 PHDI provinsi kami datangi secara langsung," ujar Budiasa.

"Pelayanan umat tidak cukup hanya dengan ribut di media sosial atau saling menggugat. Yang dibutuhkan adalah kerja nyata dan kehadiran langsung di tengah umat," imbuhnya.




(dwr/gbr)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tolong! Kawasan Pergudangan di Teluk Gong Jakarta Utara Masih Terendam Banjir
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Foto: Bahu Membahu Bersihkan Sekolah dari Endapan Lumpur di Aceh Tamiang
• 49 menit lalukumparan.com
thumb
Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Korban Pesawat ATR 42-500
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
BRI Super League: Jordi Amat Sambut Gembira Kehadiran Shayne Pattynama di Persija Jakarta, Sudah Sering Ngobrol
• 17 jam lalubola.com
thumb
Tumbuh di Era Teknologi, Cerita 11 Tahun SMP Telkom Makassar
• 4 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.