CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Program unggulan yang menjadi bagian dari janji politik Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Salah satu kebijakan pro-rakyat tersebut adalah pembebasan iuran sampah bagi kurang mampu yang mulai berlaku sejak Juli 2025.
Kebijakan ini resmi diterapkan melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah. Langkah tersebut menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
Berdasarkan data tahun 2025, penerima manfaat pembebasan iuran sampah untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA mencapai 11.487 kepala keluarga yang tersebar di seluruh kecamatan se-Kota Makassar. Sementara itu, kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA tercatat sebanyak 37.722 kepala keluarga.
Dengan demikian, total penerima manfaat program iuran sampah gratis yang digagas Munafri–Aliyah mencapai 49.209 kepala keluarga.
Jumlah tersebut diproyeksikan akan terus bertambah pada tahun 2026 seiring penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program yang berorientasi pada keadilan sosial.
Program ini dijalankan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar dengan tujuan memberikan pembebasan dan keringanan retribusi sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa syarat utama penerima iuran sampah gratis adalah warga miskin yang tergolong rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA.
“Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah, dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Penetapannya dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi,” ujar Helmy, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Helmy, sesuai regulasi Perwali, kelompok tersebut dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar retribusi sampah. Hal ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi dan opini liar yang berkembang di ruang publik terkait pelaksanaan program tersebut.
Data DLH menunjukkan, penerima iuran sampah gratis kategori R1/450 VA tersebar di 14 kecamatan. Kecamatan Biringkanaya menjadi wilayah dengan penerima terbanyak sebanyak 2.607 kepala keluarga, disusul Manggala 1.687 KK dan Tamalanrea 1.520 KK.
Wilayah lain seperti Rappocini, Panakkukang, Mariso, Bontoala, hingga kecamatan pesisir dan pusat kota seperti Ujung Tanah, Ujung Pandang, dan Wajo juga turut merasakan manfaat program ini sesuai kondisi sosial masing-masing wilayah.
Sementara itu, penerima iuran sampah gratis kategori R1/900 VA jumlahnya lebih besar dan tersebar merata di seluruh kecamatan. Kecamatan Manggala mencatat penerima tertinggi dengan 5.696 KK, diikuti Rappocini 4.808 KK, Tamalate 4.143 KK, serta Panakkukang dan Mariso yang masing-masing lebih dari 3.000 KK.
Data tersebut menegaskan bahwa kebijakan pembebasan iuran sampah tidak hanya menyasar wilayah pinggiran, tetapi juga kawasan padat penduduk di pusat Kota Makassar.
Helmy menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat dengan mengacu pada data resmi pemerintah terkait kondisi sosial ekonomi masyarakat. Data tersebut telah disinkronkan lintas perangkat daerah untuk memastikan ketepatan sasaran.
Sebagai bentuk pengendalian di lapangan, rumah tangga yang telah lolos verifikasi akan diberikan tanda pengenal berupa stiker dan barcode khusus.
“Stiker dan barcode ini menjadi identitas resmi penerima manfaat, sehingga petugas kebersihan dapat dengan mudah mengenali rumah tangga yang mendapat pembebasan retribusi,” jelasnya.
Kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur pembebasan dan keringanan retribusi berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Selain pembebasan penuh, Pemerintah Kota Makassar juga memberikan keringanan tarif retribusi sampah bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA. Namun, kelompok ini hanya mendapat pengurangan tarif, bukan pembebasan total.
“Keringanan diberikan bagi pelanggan daya listrik 1.300 VA sampai 2.200 VA, tetapi bukan pembebasan total. Skemanya sudah diatur sesuai ketentuan Perda,” tambah Helmy.
Berikut data lengkap penerimaan iuran sampah gratis kategori rumah tangga dengan listrik R1/450 VA:
1. Biringkanaya 2.607 KK
2. Bontoala 815
3. Makassar 410
4. Mamajang 498
5. Manggala 1.687
6. Mariso 761
7. Panakkukang 764
8. Rappocini 1.130
9. Tallo 17
10. Tamalanrea 1.520
11. Tamalate 514
12. Ujung Pandang 105
13. Ujung Tanah 566
14. Wajo 93
Penerimaan iuran sampah gratis kategori rumah tangga dengan listrik R1/900 VA:
1. Biringkanaya 3.140 KK
2. Bontoala 765
3. Makassar 3.036
4. Mamajang 2.030
5. Manggala 5.696
6. Mariso 3.356
7. Panakkukang 3.197
8. Rappocini 4.808
9. Tallo 377
10. Tamalanrea 2.389
11. Tamalate 4.143
12. Ujung Pandang 1.006
13. Ujung Tanah 2.748
14. Wajo 1.031.



