Aturan Baru Penanganan Kekerasan di Sekolah Dinilai Kurang Tegas

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Peraturan baru yang dirancang untuk mencegah dan menangani tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dinilai mengalami kemunduran dari aturan sebelumnya. Sejumlah pasal yang merinci jenis kekerasan justru diganti dengan diksi yang umum dan tidak tegas.

Aturan baru itu adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikburistek) Nomor 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) menilai, penghapusan rincian jenis kekerasan di peraturan yang baru ini bukan sekadar persoalan redaksional. Hal ini dinilai justru merupakan kemunduran serius dalam perlindungan hak peserta didik, khususnya anak-anak dan kelompok rentan yang selama ini menjadi korban kekerasan di sekolah.

Dengan menghapus penyebutan eksplisit bentuk-bentuk kekerasan dan menggantinya dengan istilah umum seperti “pencegahan demi kesejahteraan” atau “kesehatan mental”, negara justru menyamarkan realitas kekerasan yang nyata dan sistemik di dunia pendidikan. Kekerasan tidak bisa dan tidak boleh diperlakukan sebagai isu abstrak di bawah payung kesejahteraan semata.

"Kekerasan harus disebut secara tegas, eksplisit, dan spesifik agar, kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan diakui sebagai masalah struktural, kasus dapat ditangani dengan mekanisme yang jelas, dan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan," kata anggota Kompaks, Siti Aminah Tardi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/1/2026).

Dalam Permendikburistek 46/2023 telah disebutkan bahwa ada 7 bentuk kekerasan: fisik, psikis, perundungan, seksual, diskriminasi atau intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan. Identifikasi bentuk kekerasan ini berkontribusi ditemukenali dan diakuinya berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.

Sementara pada Permendikdasmenn 26/2026 hanya mencakup empat dimensi keamanan dan kenyamanan; spiritual, fisik, psikologis dan sosiokultural, keadaban dan keamanan digital. "Ini masih bersifat abstrak dan diletakkan pada penilaian subyektif penyelenggara pendidikan," katanya.

Kasus kekerasan di satuan pendidikan meningkat signifikan dari tahun ke tahun.

Selain itu, Permendikbudristek 46/2023 telah mewajibkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan dan mewajibkan pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas (Satgas). Ini juga telah diamanatkan dalam sebagai salah satu kewajiban pemerintah daerah dalam melaksanakan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca JugaStrategi Baru Pemerintah Atasi Kekerasan di Sekolah

Namun, Permendikdasmen 6/2026 justru membubarkan TPPK dan Satgas yang dibentuk berdasarkan aturan tahun 2023. Tanggung jawab di sekolah dikembalikan kepada warga sekolah dengan pembagian peran dan di tingkat pemerintah daerah, dibentuk kelompok kerja (Pokja) yang diketuai oleh sekretaris daerah, bukan lagi Satgas. Ketentuan ini dinilai menjadi langkah mundur pencegahan dan penanganan TPKS di lingkungan pendidikan.

Lebih jauh, Kompaks menilai Permendikdasmen 6/2026 lahir tanpa partisipasi bermakna oleh publik yang meliputi hak untuk didengar, dipertimbangkan dan diberikan penjelasan terkait saran dan masukan. Ini penting agar kebijakan yang lahir menjadi berpihak.

"Kebijakan publik yang baik tidak bersifat netral, melainkan secara sadar berpihak pada kelompok yang paling rentan, dalam hal ini anak dan seluruh korban kekerasan," kata Anindya Vivi, anggota Jakarta Feminis, menambahkan.

Untuk itu, Kompaks meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperbaiki peraturan ini sebelum diterapkan ke sekolah-sekolah. Sistem penanganan kekerasan harus jelas, operasional, dan berpihak pada korban, sebagaimana juga diamanatkan dalam UU TPKS.

Baca JugaPeraturan Menteri Tak Cukup Menghapus Perundungan di Sekolah

Kompaks juga mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas Perempuan, Komnas Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Disabilitas untuk melakukan koordinasi dan pemantauan memastikan peraturan menteri yang baru nantinya telah memenuhi prinsip partisipasi yang bermakna dan dan sinkron dengan mandat UU TPKS.

Mereka mengingatkan bahwa kasus kekerasan di lingkungan pendidikan semakin mengkhawatirkan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat kasus kekerasan di satuan pendidikan meningkat signifikan dari 15 kasus tahun 2023 menjadi 36 kasus pada 2024, dan kini 60 kasus di 2025. Dari jumlah tersebut, ada 358 korban dan 146 pelaku.

Bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan fisik sebanyak 45 persen atau 27 kasus dari total kasus. Kemudian kekerasan seksual (28,33 persen), kekerasan psikis (13,33 persen), perundungan (6,67 persen), kebijakan yang mengandung kekerasan (5 persen), serta diskriminasi dan intoleransi (1,67 persen).

Baca JugaKasus Kekerasan di Sekolah Melonjak, Picu Bunuh Diri dan Balas Dendam

Korban kekerasan mengalami luka fisik dan psikis. Bahkan, ada korban yang sampai bunuh diri hingga berbuat ekstrem membakar dan melakukan aksi teror di sekolahnya. Aturan baru yang lebih rinci dan tegas dalam implementasinya diharapkan bisa mengatasi persoalan ini.

Aturan teknis

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti menjelaskan, Permendikdasmen 6/2026 memang masih bersifat umum dalam redaksionalnya karena nantinya akan ada peraturan pelaksana turunannya. Aturan turunan itu juga akan diluncurkan dalam waktu dekat.

“Memang soal kekerasan jenisnya dan juga beberapa hal itu tidak kami sebutkan di situ. Karena itu memang sangat teknis dan dalam beberapa hal justru kalau dijelaskan detail malah dicontoh mau dilakukan, berdasarkan evaluasi kami seperti itu,” kata Mu’ti saat rapat kerja bersama Komisi X DPR, Rabu (21/1/2026).

Dalam kesempatan itu, Mu’ti juga mengungkapkan bahwa TPPK dan Satgas memang ditiadakan karena kementerian ingin melibatkan semua pihak dalam menciptakan sekolah yang aman dan nyaman. Misalnya, dengan menugaskan guru mata pelajaran menjadi guru wali.

Guru wali merupakan guru mata pelajaran yang ditugaskan untuk mendampingi siswa secara intensif dan jangka panjang, mulai dari mereka masuk hingga lulus. Tugasnya mencakup bimbingan akademik, kompetensi, keterampilan, hingga karakter murid.

Baca JugaPendidikan Karakter Dibenahi dengan Pendekatan Kultural

Selain itu, guru wali juga berperan sebagai jembatan komunikasi antara siswa, orangtua, dan pihak sekolah, termasuk berkoordinasi dengan guru bimbingan konseling (BK) dan wali kelas. Peran ini berbeda dengan wali kelas yang lebih fokus pada tugas administratif harian kelas dan guru BK yang fokus pada layanan konseling.

“Karena semangat dari Permendikdasmen 6/2026 itu adalah pendekatan lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif dengan penguatan guru sebagai guru wali,” ucapnya.

Kemendikdasmen mencatat, rasio guru BK adalah satu guru BK mendampingi 150 siswa yang berlaku saat ini sudah terlalu berat bagi guru BK. Rasio itu jauh dari ideal karena Indonesia kekurangan guru BK. Karena itu, guru wali akan mengisi kekosongan tersebut.

Jumlah murid yang didampingi guru wali bergantung pada jumlah murid dibagi jumlah guru di sekolah tersebut. Misalnya, ada 100 murid baru dan 10 guru, maka satu guru wali wajib mendampingi 10 murid hingga lulus. Saat ada masalah yang membutuhkan konseling lanjutan, maka guru wali bisa berkolaborasi dengan guru BK.

Baca JugaGuru Mata Pelajaran Dapat Tugas Baru Jadi Guru Wali

Dengan begitu, Mu’ti menegaskan, urusan pendidikan nilai dan pengembangan karakter murid kini tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab guru BK. Semua guru harus memiliki kompetensi untuk membimbing murid menuju masa depan cemerlang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Anggota DPR RI nilai infrastruktur desa kunci penguatan ekonomi
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Menlu Sugiono: Board of Peace Dibentuk Bukan untuk Gantikan Forum PBB
• 22 jam laluidntimes.com
thumb
BPJS Aktif Jadi Kunci Layanan Kesehatan Gratis, Ini Pesan Menkes
• 13 jam lalumerahputih.com
thumb
SPPG Milik Swasta tapi Pegawainya Diangkat Jadi ASN PPPK, Pemilik Dapur Pesta Pora
• 1 jam lalufajar.co.id
thumb
Zodiak Bisa Bernapas Lega Setelah Masa Sulit: Pisces Sejahtera, Gemini Sukses
• 20 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.