Bisnis.com, MALANG — Upaya pelindungan konsumen secara preventif terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang melalui berbagai macam kegiatan edukasi dan sosialisasi. Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025 telah diadakan 155 kegiatan dengan total peserta sebanyak 43.462 orang.
Kepala Kantor OJK Malang, Farid Faletehan, mengatakan dari aspek layanan konsumen, OJK Malang telah memberikan 2.656 layanan konsumen yang terdiri dari 2.478 layanan pemberian informasi, 113 layanan penerimaan informasi, dan 65 layanan pengaduan.
"Layanan tersebut diberikan baik secara walk-in, melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, maupun melalui kanal pelaporan OJK lainnya seperti WhatsApp 081-157-157-157 dan telepon," kata Farid Faletehan seperti dikutip Minggu (25/1/2026).
Dari jumlah layanan konsumen tersebut, kata dia, 1.116 layanan terkait sektor perbankan dengan mayoritas topik pelaporan SLIK (26,88%); 600 layanan terkait fintech peer-to-peer lending dengan mayoritas topik fraud eksternal (27,83%); 429 layanan terkait perusahaan pembiayaan dengan mayoritas topik pelaporan SLIK (27,04%); serta 39 layanan terkait perusahaan asuransi dengan mayoritas topik permasalahan klaim (79,49%).
Secara nasional, dia menegaskan, sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025, OJK telah menerima 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari total tersebut, 21.249 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.971 pengaduan terkait investasi ilegal.
Baca Juga
- Pendapatan Premi Asuransi di Wilker OJK Malang Tembus Rp1,6 Triliun
- OJK: Tren Penurunan Jumlah ATM Kemungkinan Terus Berlanjut
- Posisi Dirut Bank Sumsel Babel Kosong, Calon Tak Lolos Seleksi OJK
Sementara itu, OJK Malang menerima 296 permintaan layanan konsultasi terkait aktivitas keuangan ilegal, mayoritas topik layanan terkait pinjaman online ilegal (46,62%).
Dalam rangka pelindungan masyarakat melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 31 Desember 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan per 30 November 2025 menemukan sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, dia menegaskan Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor dimaksud.
Sejak peluncuran pada 22 November 2024 sampai dengan 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 laporan.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 721.101 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 397.028. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp9,1 triliun, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp436,88 miliar, dan total dana korban yang telah dikembalikan sebesar Rp161 miliar.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," ucapnya.





