JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasdem Komisi II DPR Ujang Bey menegaskan bahwa pengalaman teknis kepemiluan harus menjadi rujukan utama dalam menentukan syarat calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Ujang, anggota KPU dan Bawaslu dituntut mampu menerjemahkan aturan kepemiluan secara tepat di lapangan, sehingga pengalaman teknis menjadi aspek krusial yang tidak bisa diabaikan.
“Pengalaman teknis perlu dijadikan rujukan utama, karena anggota KPU dan Bawaslu harus mampu menerjemahkan aturan di lapangan secara tepat, berdasarkan pengalaman serta dinamika kepemiluan yang pernah mereka hadapi,” ujar Ujang, Minggu (25/1/2026).
Baca juga: Mahasiswa Gugat UU Pilkada ke MK, Tolak Musyawarah Mufakat di Sengketa Pemilu
Hal itu disampaikan Ujang Bey saat menanggapi adanya gugatan mengenai aturan batas usia minimal para penyelenggara Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski demikian, Ujang menilai gugatan terkait batas usia minimal calon penyelenggara pemilu adalah hak konstitusional setiap warga negara.
“Gugatan tersebut kita serahkan kepada MK untuk diuji. Sebagai warga negara, setiap orang berhak mengajukan judicial review ke MK. Setiap gugatan tentu memiliki landasan hukum dan cara berpikir tertentu. Kita lihat saja nanti bagaimana putusan MK ke depan,” kata Ujang.
Baca juga: UU Pemilu dan Pilkada Idealnya Direvisi Serempak, Mengapa?
Menurut Ujang, penetapan batas usia dalam pengisian jabatan publik pada dasarnya memiliki pertimbangan tersendiri, seperti kematangan dan pengalaman.
“Tapi penggugat tentu memiliki dasar hukum dan argumentasi sendiri. Dalam persidangan nanti akan ada dialektika dan perdebatan dengan argumen masing-masing pihak. Pada akhirnya, semua bergantung pada keyakinan para hakim MK, apakah gugatan tersebut diterima atau ditolak,” ujarnya.
Ujang menambahkan, jika gugatan tersebut dikabulkan, bukan tidak mungkin ke depan akan muncul gugatan-gugatan serupa dengan usulan batas usia yang berbeda.
“Misalnya diturunkan menjadi 30 tahun, dengan alasan dan pertimbangan tertentu yang dianggap layak untuk diakomodasi,” pungkas Ujang.
Baca juga: Draf Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juni 2026, Selesai Dibahas pada November
Sebelumnya diberitakan, syarat batas usia minimal calon anggota KPU dan Bawaslu digugat ke Mahkamah Konstitusi agar diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Permohonan tersebut diajukan oleh E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole dan teregister dengan nomor perkara 18/PUU-XXIV/2026. Gugatan ini menguji Pasal 21 ayat (1) huruf b serta Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota KPU, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU,” ujar kuasa hukum pemohon, Ahmad Zulfikar, dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Baca juga: Ambang Batas Parlemen Diusulkan Jadi 3,5 Persen pada Pemilu 2029
Para pemohon menilai, batas usia minimal 40 tahun tidak dapat dijadikan parameter untuk menilai kemampuan seseorang menjalankan tugas sebagai anggota KPU maupun Bawaslu.
“Syarat minimal usia 40 tahun bagi calon anggota KPU dan Bawaslu bertentangan dengan asas meritokrasi, yakni prinsip bahwa pengisian jabatan publik harus berdasarkan kemampuan, integritas, kompetensi, dan rekam jejak. Bukan ukuran bersifat artifisial seperti usia,” ujar Ahmad.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



