GenPI.co - Persib Bandung didenda lebih dari Rp 500 juta karena dianggap melanggar tiga pasal dari Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC).
Klub berjuluk Maung Bandung itu dijatuhi denda sebesar USD 30 ribu (sekitar Rp 503,7 juta) berdasarkan keputusan Komite Disiplin dan Etik AFC yang dirilis Rabu (21/1).
Denda itu berkaitan dengan pertandingan kandang Persib saat menjamu Bangkok United pada Liga Champions Asia 2 2025/26, 10 Desember 2025.
AFC menyatakan Persib terbukti melanggar tiga ketentuan berbeda yang berkaitan dengan disiplin, keselamatan, dan pengamanan pertandingan.
Pelanggaran pertama merujuk pada Pasal 65 Kode Disiplin dan Etik AFC tentang tanggung jawab klub terhadap perilaku penonton.
Dalam dokumen resmi putusan AFC disebutkan bahwa sejumlah pendukung Persib menyalakan sedikitnya sembilan alat pembakar atau benda mudah terbakar selama pertandingan berlangsung.
Tindakan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan dan mencederai prinsip keamanan pada penyelenggaraan pertandingan internasional.
Selain itu, Persib juga dinilai gagal memastikan jalur publik di dalam stadion tetap steril.
AFC mencatat adanya penonton yang menghalangi koridor, tangga, pintu, gerbang, hingga jalur evakuasi darurat.
Kondisi tersebut dianggap berisiko karena bisa menghambat pergerakan penonton lain dan mengganggu proses evakuasi jika terjadi keadaan darurat.
Pelanggaran ketiga berkaitan dengan penerapan regulasi keselamatan dan keamanan.
AFC menilai Persib tidak sepenuhnya menjalankan standar pengamanan yang telah ditetapkan, baik di dalam stadion maupun di area sekitarnya.
Persib dinilai belum optimal memastikan ketertiban, keamanan, serta pengawasan selama laga berlangsung.
Atas dasar temuan tersebut, AFC menyatakan Persib melanggar Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Kode Disiplin dan Etik AFC, serta Pasal 35 Regulasi Keamanan dan Keselamatan AFC.(*)
Lihat video seru ini:


