Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menggagalkan penyelundupan tembakau sintetis jenis gorila yang disembunyikan di dalam deodoran oles.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa, Subakdo Wulandoro, mengatakan barang tersebut dibawa seorang pengunjung yang hendak membesuk salah satu narapidana, pada Kamis (23/1).
“Barang terlarang tersebut ditemukan tersembunyi di dalam deodoran oles milik pengunjung,” ujar Subakdo dalam keterangan tertulis, Minggu (25/1).
Subakdo menjelaskan, penemuan tersebut merupakan hasil dari penerapan prosedur penggeledahan yang dilakukan secara ketat dan teliti oleh petugas lapas.
Setelah temuan itu, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Polres Semarang untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pihak lapas juga melakukan langkah pengamanan internal, termasuk pemeriksaan kesehatan berupa tes urine terhadap pengunjung yang bersangkutan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya negatif,” imbuh Subakdo.
Seluruh barang bukti beserta pihak-pihak terkait telah diserahkan kepada Polres Semarang untuk diproses lebih lanjut.
Subakdo menegaskan pihaknya mendukung penuh program pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan serta terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum.




