Polemik Rektor UNM Belum Juga Reda, Kemendiktisaintek Tegaskan Proses Masih Berjalan

fajar.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Keputusan Kemendiktisaintek yang menonaktifkan sementara Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, terus menuai perhatian luas dari publik.

Perkara ini bermula dari laporan seorang dosen berinisial Q yang diajukan ke kepolisian dua hari setelah yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.

Laporan tersebut merujuk pada percakapan WhatsApp yang terjadi pada 2022, namun baru dipersoalkan setelah pemberhentian dilakukan.

Padahal, dalam rentang waktu 2023 hingga 2025, percakapan tersebut tidak pernah dipermasalahkan.

Meski demikian, hingga kini Kemendiktisaintek belum mencabut atau merevisi keputusan penonaktifan terhadap Prof Karta Jayadi.

Sekjen Kemendiktisaintek, Prof Togar Mangihut Simatupang, mengatakan bahwa polemik pembelaan dan klarifikasi profesional yang disampaikan Rektor nonaktif UNM, Prof Karta Jayadi.

Prof Togar menegaskan, pemerintah terbuka terhadap setiap opini, kritik, maupun keberatan yang disampaikan pihak-pihak terkait.

Ia memastikan seluruh proses yang berjalan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi atas opini yang disampaikan. Kami sebagai pelaksana di pemerintahan tentunya terbuka untuk melakukan dialog bilamana ada yang disebut dengan keluhan, komplain, atau tuduhan tidak adil, kami bersedia menerima,” ucap Togar.

Ia juga menekankan, jika pihak terlapor memilih menempuh jalur hukum, pemerintah tidak akan menghalangi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.

“Dan juga kalau mau dilanjutkan ke dalam ranah hukum, misalkan digugat di aparat penegak hukum, silakan. Kami terbuka, kami bekerja secara profesional, kami transparan, dan kami menghormati hak-hak beliau,” tegasnya.

Prof. Togar menyebut, termasuk hak rehabilitasi Prof Karta Jayadi akan tetap dihormati setelah seluruh proses selesai.

Ia berharap polemik yang berkembang tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan cara yang baik.

“Oleh karena itu saya berharap, tadi adik-adik mahasiswa juga sudah begitu bosan, kita juga selesaikan dengan baik-baik,” katanya.

Menanggapi pertanyaan terkait anggapan proses yang dianggap tidak seimbang, Togar memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur dan terdokumentasi dengan baik.

“Semuanya terekam, tapi saya tidak bisa menyampaikan ke publik. Kita mengikuti SOP, ada standar prosedurnya. Itu sudah dilakukan sesuai dengan PP 94 dan juga Permendikbudristekdikti Nomor 55, itu semua sudah diikuti,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh fakta dan bukti telah tersedia dan dapat ditunjukkan dalam forum yang semestinya.

“Jadi silakan kita tunjukkan faktanya, ada rekaman, sehingga kita selesaikan dengan baik,” imbuhnya.

Terkait munculnya surat keputusan (SK) di tengah proses yang disebut belum inkrah, Togar menjelaskan bahwa mekanisme disiplin masih berjalan hingga ada keputusan final.

“Ini kan masih berproses. Yang saya katakan tadi sampai pada titik inkrah. Inkrah artinya yang bersangkutan menerima bahwa ini adalah salah satu yang terkena disiplin, apakah ringan, sedang, atau berat,” imbuhnya.

Adapun soal SK, Prof. Togar bilang, hal tersebut masuk dalam ranah internal dan bersifat rahasia, yang hanya dapat diketahui pada tahap awal dan akhir proses.

“Kalau dikatakan SK dan sebagainya, ini adalah rahasia. Yang bisa kita ketahui awal dan akhirnya. Apalagi kalau sudah inkrah, kita lakukan pemilihan langsung, kita hormati marwah UNM,” tandasnya.

Mengenai penunjukan Prof. Farida sebagai Plh Rektor, Prof. Togar memberikan penegasannya.

“Agar terjadi integritas dan objektivitas. Ini untuk menjaga marwah UNM sebetulnya. Kalau ini dibiarkan akan terbelah. Kita terus terang memilih perempuan, karena punya empati, bisa diterima, karena tanda petik mohon maaf korban juga adalah perempuan. Saya juga malu ini bicara aib kita,” kuncinya.

Sebelumnya, Prof. Karta Jayadi, kembali melapor ke Kantor Polda Sulawesi Selatan, Senin (19/1/2026). Dia membuat laporan dugaan pencemaran nama baik oleh dosen UNM berinisial Q, serta melaporkan penyebaran hoaks oleh akun anonim Instagram @mekdiunm.

Kepada sejumlah awak media, Karta menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya mencari keadilan atas rentetan tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan oleh Q kepadanya beberapa waktu lalu. Ia menilai ada skenario besar di balik kasus yang telah merusak reputasinya tersebut.

Guru Besar Fakultas Seni UNM ini menyatakan bahwa selama ini ia memilih diam untuk menghormati proses hukum. Namun, ia merasa perlu meluruskan simpang siur informasi yang menurutnya telah menggiring opini publik secara liar tanpa didasari bukti yang valid.

“Saya coba sampaikan bahwa kasus yang dituduhkan kepada saya oleh oknum Q terkait dengan kasus-kasus yang menurut dia begitu banyak yang dilaporkan, ternyata sampai hari ini tidak ada bukti secara hukum yang bisa dibagikan sebagai pegangan,” ujar Karta di Kantor Polda Sulsel. (Muhsin/Fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wakapolda Sumbar Resmikan Huntara bagi Korban Bencana di Padang Pariaman
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Suporter PSM Sudah Gerah, Desak Segera Depak Yuran Fernandes yang Sering Blunder
• 13 jam laluharianfajar
thumb
BPKH Akui Investasi Emas Dana Haji Masih Terkendala Pasar Korporasi
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Indonesia Master 2026: Tuan Rumah Tersisa Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin
• 22 jam lalugenpi.co
thumb
Mantan Kekasih Lula Lahfah Beri Pesan Menyentuh, Antar Kepergiannya Hingga Titip Salam untuk Laura Anna
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.