Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengubah aturan penerimaan “Beasiswa Pemuda Warga Kota Surabaya” untuk tahun anggaran 2026.
Perubahan itu telah disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Kepada Pemuda Warga Kota Surabaya yang sedang menempuh pendidikan menengah atas.
Arief Boediarto Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya menerangkan, beberapa poin dalam perwali itu diubah. Di antaranya, soal ketentuan pemberian beasiswa menjadi Bantuan Sosial.
Tahun lalu para siswa SMA negeri dan swasta mendapat bantuan uang saku Rp200 ribu per bulan. Tahun ini, siswa SMA swasta akan mendapat bantuan biaya pendidikan Rp350 ribu per bulan. Sedangkan untuk sekolah negeri, bantuan yang diberikan berupa seragam dan sepatu.
“Bantuan ini nantinya akan diberikan pada pemuda Kota Surabaya yang sudah masuk dalam penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025, khususnya yang masih menempuh pendidikan SMA sederajat,” kata Arief dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).
Dia melanjutkan, nantinya uang itu akan disalurkan Pemkot Surabaya langsung ke rekening sekolah, agar bisa dimanfaatkan untuk biaya pendidikan, dan supaya keberlangsungan pendidikan siswa tidak terganggu.
“Karena uangnya langsung masuk ke rekening sekolah, sehingga keberlangsungan pendidikannya tidak terganggu, dan sekolah sudah tidak boleh lagi memungut iuran lain karena sudah mendapatkan bansos tersebut,” ungkapnya.
Arief menekankan, beasiswa itu berlaku untuk keluarga miskin, pra miskin, yatim, piatu, dan yatim-piatu. Fokus sasarannya bagi keluarga miskin yang masuk di dalam Desil 1 sampai 5, diutamakan yang berada di Desil 1 dan 2.
“Perubahan aturan ini telah disosialisasikan ke kepala sekolah SMA Negeri dan Swasta sederajat yang anak didiknya mendapatkan beasiswa,” tambahnya.
Arief berharap, dengan adanya program ini Pemkot bisa terus meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ke depannya.(kir/bil/rid)


