Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan proses pengembalian keuangan (PK) jemaah haji khusus hingga saat ini tidak mandek. Namun, proses tersebut sangat bergantung pada kelengkapan administrasi dan koordinasi antara Kementerian Haji, BPKH, serta penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (biro travel).
Menurut Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, pengembalian dana tidak mengalami kendala dari sisi ketersediaan keuangan. Melainkan lebih pada pemenuhan persyaratan administrasi. Hal itu disampaikan saat kegiatan media outlook di Yogyakarta, Sabtu (24/1).
Advertisement
“Untuk pengembalian keuangan (PK) haji khusus hingga saat ini masih terus berjalan prosesnya. Semuanya itu koordinasinya antara Kementerian Haji dengan kita,” ujar Fadlul seperti dikutip Minggu (25/1/2026).
Menurut dia, BPKH baru dapat mengeksekusi pengembalian dana apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan disampaikan secara resmi oleh Kementerian Haji. Di sisi lain, Kementerian Haji juga hanya bisa meneruskan proses tersebut jika dokumen dari pihak travel haji khusus telah terpenuhi.
“Jadi memang kita baru bisa menjalankan jika ada dokumen yang lengkap dari Kementerian Haji, dan Kementerian Haji itu juga akan menyampaikan pengembalian dana jika dokumennya juga lengkap dari travel,” jelasnya.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483057/original/024499400_1769322388-IMG_7044.jpeg)