DPR Dorong Penguatan Regulasi Zakat sebagai Pengurang Pajak

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mendorong penguatan regulasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), khususnya terkait integrasi pengelolaan zakat dengan kebijakan keringanan pajak bagi wajib pajak yang menunaikan zakat melalui lembaga tersebut.

Menurut Abdul Wachid, penguatan regulasi tersebut penting untuk mengoptimalkan peran zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial nasional.

BACA JUGA: BAZNAS Salurkan 1.500 Paket Bantuan KSrelief di Jawa Tengah

Dia menyebut, kebijakan zakat sebagai pengurang pajak dapat memperkuat sinergi antara BAZNAS dan Kementerian Keuangan, sekaligus akan diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Jika mereka yang wajib pajak sudah menunaikan zakat melalui BAZNAS, maka hal itu bisa diakomodasi sebagai keringanan pajak. Ini nantinya juga akan saya masukkan dalam Prolegnas,” ujar Abdul Wachid, dalam keterangannya, Minggu (25/1).

BACA JUGA: Panen Raya Lumbung Pangan Dorong Kesejahteraan Petani

Dia menilai, penguatan kewenangan BAZNAS akan membuka peluang optimalisasi potensi zakat dari berbagai sektor, mulai dari TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), DPR, kementerian, hingga korporasi.

Abdul Wachid menyebut potensi zakat nasional dapat mencapai Rp300 triliun, sementara di Jawa Tengah dinilai masih jauh dari potensi maksimal.

BACA JUGA: Korban Banjir Rob di Bekasi Terima Bantuan dari Baznas

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Wachid mengapresiasi peran strategis BAZNAS dalam pengentasan kemiskinan, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta penyaluran bantuan kebencanaan.

Dia menilai kontribusi BAZNAS telah dirasakan masyarakat di berbagai daerah, termasuk dalam penanganan bencana di Sumatra dan Aceh.

Selain itu, Abdul Wachid juga memberikan apresiasi kepada BAZNAS Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin Dr. drs. KH. Ahmad Darodji, M.Si., yang dinilai memiliki capaian tinggi secara nasional.

Dia menegaskan, BAZNAS merupakan mitra strategis pemerintah dalam membantu masyarakat rentan melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah di luar skema APBN. (jlo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh WNI Jadi Tentara AS, Dave Laksono Singgung Izin Presiden


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gempa 4,3 Magnitudo Guncang Bolaang Uki, Sulawesi Utara
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Negara dengan Pasukan Militer Aktif Terbanyak: China Kalahkan AS
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Wakil Ketua PTUN Banjarmasin Jadi Doktor Ilmu Hukum ke-16 UP, Lulus Cumlaude
• 16 menit lalujpnn.com
thumb
Alasan Timnas Indonesia Hanya Main Dua Kali di FIFA Series 2026 meski Undang 3 Negara
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Kabar Baik! Warga RI Mulai Kurangi Minuman Beralkohol
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.