jpnn.com, JAKARTA - Selama puluhan tahun, peradilan pajak di Indonesia berada dalam posisi 'dua kaki', secara teknis yudisial di bawah Mahkamah Agung (MA), tetapi secara organisasi dan finansial di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kondisi ini dinilai menciptakan celah konflik kepentingan yang merugikan masyarakat, khususnya mereka yang menjalani masalah hukum di bidang perpajakan.
BACA JUGA: Abdul Manan Sandang Gelar Doktor di Universitas Pancasila, Ingin Bangun Kampus Hukum
Hal inilah yang menjadi bahasan disertasi mahasiswa doktoral yang juga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Wenceslaus, S.H., M.H. sehingga mampu mengantarkannya meraih gelar doktor ilmu hukum Universitas Pancasila (UP), Sabtu (24/1).
"Menurut saya, topik yang diteliti memang menarik, apalagi kan sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan mandat peralihan peradilan pajak dibawah naungan Mahkamah Agung (MA), paling lambat di 2027," kata Kepala Program Studi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H., yang juga menjadi promotor Wenceslaus, Sabtu (24/1).
BACA JUGA: Luluskan 1.465 Wisudawan, Universitas Pancasila Tekankan Integritas Menuju Indonesia Emas 2045
Menurutnya, putusan MK merupakan momentum emas untuk mengembalikan peradilan pajak kepada marwah yang independen.
Peralihan pengadilan pajak ke bawah Mahkamah Agung (MA) akan resmi berlaku paling lambat 31 Desember 2026, sesuai putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA: Rayakan Dies Natalis ke-59, Universitas Pancasila Bertekad Lahirkan Lulusan Berkualitas
Pembinaan teknis, organisasi, administrasi, dan keuangan yang sebelumnya di bawah Kementerian Keuangan sepenuhya akan dialihkan ke MA.
Peralihan naungan itu diharapkan mampu memperkuat independensi, transparansi, dan meningkatkan kepercayaan publik, menjadikan pengadilan pajak sepenuhnya satu atap di bawah lembaga peradilan.
"Jadi, disertasi yang berhasil dipertahankan oleh promovendus dan alhamdulillah lulus dengan memuaskan itu memang topiknya sangat menarik ya," ujarnya.
Prof Agus menekankan, bahwa peralihan pengadilan pajak di bawah naungan penuh MA, membawa angin positif bagi para pencari keadilan di bidang pajak.
Untuk memastikan perpindahan berjalan dengan baik, pemerintah sudah membentuk tim transisi yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga yang terkait dengan fungsi pengadilan pajak.
"Bagaimanapun juga memang peralihan ini harus dilakukan, agar semuanya di bawah naungan MA," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Sidang Terbuka Prof. Dr. Adnan Hamid, S.H., M.H., M.M. yang juga Rektor Universitas Pancasila (UP) menyampaikan apresiasi atas ketekunan dan komitmen promovendus dalam menyelesaikan disertasinya.
Dia berharap hasil penelitian yang dilakukan dapat memberikan manfaat bagi penegakan hukum di Tanah Air.
“Proses panjang yang telah dilalui membuktikan kualitas akademik serta dedikasi promovendus terhadap ilmu hukum. Semoga capaian ini menjadi pijakan kuat untuk berkontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Prof. Adnan Hamid menambahkan, Wenceslaus menjadi Doktor Ilmu Hukum ke-16 dan meraih predikat Cumlaude dengan IPK 3,93. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Universitas Pancasila Jadi Tuan Rumah WSEEC 2025, Banyak Kejutan
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad




