JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan 17 Oktober 2026 menjadi batas waktu pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk strategis. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar mengatakan, kebijakan wajib halal mencakup produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika, barang gunaan, hingga kemasan produk.
“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi kepentingan bersama untuk menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Fuad dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Minggu (25/1/2026).
Baca Juga: Respons SBY soal Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Besutan Trump
Fuad menjelaskan, dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, Kemenag berperan sebagai penghubung berbagai kepentingan.
BPJPH bertugas sebagai penyelenggara, MUI menetapkan fatwa halal, sementara produk berasal dari pelaku usaha.
Menurutnya, misi Kemenag tidak hanya membangun kesadaran halal, tetapi juga menumbuhkan budaya “cinta halal” di masyarakat melalui literasi, edukasi, sosialisasi, serta penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan.
Baca Juga: Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2026 untuk UMKM
Ia menambahkan, Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) bersinergi dengan berbagai unit di lingkungan Kemenag, termasuk Bimas Islam, KUA, hingga para penghulu yang juga berperan sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi UMKM.
Dalam pemberdayaan ekonomi umat, DJPH juga berkolaborasi dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :
- sertifikasi halal
- wajib sertifikasi halal
- wajib halal oktober 2026
- produk halal
- kementerian agama
- halal mui



